Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

GlobalNews – Sejumlah tempat di Indonesia rame-rame mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang lebih dulu memulai, disusul Pemprov Jawa Tengah, kini giliran Pemprov Banten yang turut mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku terasa hari ini, Kamis 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menambahkan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan ada penghapusan denda, masyarakat mampu lebih ringan melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.
Pemutihan pajak ini termasuk merupakan bagian dari upaya pemerintah tempat untuk meningkatkan kepatuhan perlu pajak dan menambahkan kemudahan fasilitas publik.
Cara cek pajak kendaraan di Banten pun jadi mudah, baik lewat web site web site Samsat Banten maupun aplikasi e-Samsat. Pemilik kendaraan mampu mengecek standing pajak dan melaksanakan pembayaran secara online, tanpa perlu antre panjang di Kantor Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan di Banten Terbaru
Kini mengecek pajak kendaraan di Banten tak perlu repot. Anda mampu melakukannya secara online lewat web site resmi Samsat Banten atau aplikasi e-Samsat yang ringan diakses lewat smartphone.
Untuk cek pajak lewat website, lumayan kunjungi web site resmi Samsat Banten dan masukkan no polisi kendaraan Anda. Sistem dapat menampilkan informasi lengkap mengenai standing pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang perlu dibayarkan.
Alternatif lain, unduh aplikasi e-Samsat di Play Store atau App Store. Aplikasi ini menambahkan kemudahan akses informasi pajak kendaraan dengan tampilan yang user-friendly dan sistem yang cepat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten: Penghapusan Denda
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten menambahkan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda pajak yang tertunggak. Program ini berlangsung terasa 10 April sampai 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan, “Mudah-mudahan program ini mampu menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami termasuk mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada semua masyarakat Banten,” ujar dia, layaknya dikutip dari Antara.
Syarat utama untuk memperoleh penghapusan denda adalah dengan melunasi pajak th. 2025. Dengan membayar pajak th. berjalan, maka tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun pada mulanya dapat dihapuskan sepenuhnya. Ini merupakan kesempatan emas untuk bersihkan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menambahkan kemudahan bagi masyarakatnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Agar program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung lancar, ada sebagian syarat dan keputusan yang perlu dipenuhi. Pastikan kendaraan Anda terdaftar di lokasi Provinsi Banten. Selain itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan cocok type fasilitas yang Anda akses.
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), dokumen yang dibutuhkan meliputi:
-KTP asli (khusus balik nama, cuma KTP pemilik baru)
-STNK asli
-BPKB asli
-Cek fisik kendaraan (kendaraan perlu dibawa)
-Kwitansi pembelian (khusus balik nama)
Pembayaran cuma mampu dijalankan di Samsat Induk.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, Anda lumayan mempersiapkan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran mampu dijalankan di beraneka tempat fasilitas Samsat, layaknya Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, dan Samsat outlet.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment