Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024

GlobalNews – Ada kejutan sementara sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Dalam sidang, 9 hakim Konstitusi rampung membacakan putusan 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang di cek secara lanjut.
Ternyata, MK memerintahkan pemungutan nada kembali (PSU) terhadap Pilkada di 24 daerah. MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Seperti dilansir laman formal Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025, secara keseluruhan berasal dari 40 perkara, hakim Konstitusi mengabulkan 26 perkara. Selain itu, hakim Konstitusi menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara.
Terhadap seluruh putusan MK yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan KPU di daerah tiap-tiap yang dipersoalkan untuk menggelar PSU atau coblos ulang.
Putusan MK yang memerintahkan coblos kembali di 24 daerah menuai sorotan Komisi II DPR. Terkait perihal itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan MK perlihatkan adanya kesalahan terhadap kinerja KPU selaku penyelenggara Pilkada 2024.
“Putusan MK berkenaan bersama perselisihan hasil pilkada hari ini sebenarnya mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten kota itu bekerja bersama tidak cukup profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” ujar Rifqi di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Rifqi menegaskan, Komisi II DPR akan mengevaluasi bersama memanggil penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Akan menjadi anggota penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.”