Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA
GlobalNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tentang masalah dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Salah satunya adalah mantan Hakim Ad Hoc Tipikor terhadap Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan keduanya dikerjakan terhadap Rabu, 20 November 2024.
“Kedua orang saksi diperiksa tentang penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor terhadap MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Kemudian saksi Deddy Isniyanto (DI) selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda terhadap Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai bersama dengan selagi ini. Dia dimintai keterangam untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW).
“Pemeriksaan saksi dikerjakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan mencegah Meirizka Widjaja (MW), ibu berasal dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp 3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berkenalan lama bersama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LS).
“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan duwit ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR termasuk menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.
Menurutnya, Meirizka Widjaja bersepakat bersama dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan tiap tiap biaya yang diperlukan.
“Dalam tiap tiap permohonan dana oleh LR tentang pengurusan perkara, LR tetap meminta persetujuan kepada MW,” paham dia.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan sepanjang 20 hari ke depan.
“Penahanan dikerjakan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.
Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto membeberkan hasil penyelidikan tentang dugaan suap ke majelis hakim kasasi yang dilayangkan terdakwa masalah pembunuhan Ronald Tannur.
Hal ini menindaklanjuti fakta yang menyebut bahwa mantan petinggi MA, Zarof Ricar yang terjerat skandal ‘makelar kasus’ sempat berjumpa bersama dengan ketua majelis kasasi, Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang dulu berjumpa bersama dengan ZR, ” kata Yanto dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).
Yanto menyampaikan, pertemuan Zarof dan Soesilo berjalan selagi acara pengukuhan tidak benar satu guru besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap 27 September 2024. Adapun, kapasitas keduanya ada dalam acara tersebut adalah sebagai tamu undangan. Pertemuan itu termasuk sifatnya insidental dan berjalan singkat.
Yanto mengatakan, Zarof Ricar mengakui sempat menyinggung masalah masalah Ronald Tannur tapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo. Yanto menegaskan, pertemuan hanya berjalan sekali.
“Tidak tersedia fakta pertemuan lain tidak cuman pertemuan di UNM tersebut,” ujar dia.
Sementara itu, dua hakim lainnya yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo perlihatkan tidak mengenal Zarof Ricar. Mereka berdua termasuk mengemukakan tidak dulu berjumpa bersama dengan mantan pejabat MA yang kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung tersebut.
Ketua MA Bentuk Tim Usut Suap Ronald Tannur
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mendalami tudingan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tanur. Dalam perihal ini, sebagian orang dimintai klarifikasi termasuk Zarof Ricar dan dua hakim agung SA dan ST.
Yanto mengatakan, pemeriksaan secara maraton digelar menjadi tanggal 4 sampai 12 November 2024. Pemeriksaan dikerjakan di dua area yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Terkait Zarof Ricar, pemeriksaan dikerjakan terhadap Selasa 4 November 2024 di area Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para terlapor dikerjakan terhadap Selasa 12 November 2024 bertempat di area Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung RI.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment