Keluarga Afif Maulana Ketemu Pimpinan DPR

Keluarga

Keluarga Afif Maulana Ketemu Pimpinan DPR

Keluarga
Keluarga Afif Maulana Ketemu Pimpinan DPR

GlobalNews, Komisi III DPR lakukan audiensi dengan keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 th. yang tewas dikira dianiaya oleh oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) lebih dari satu selagi lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin segera audiensi tersebut dan menerima permohonan keluarga korban yang meminta ekshumasi dengan kata lain menggali lagi kuburan almarhum Afif untuk di cek secara pengetahuan kedokteran forensik.

“Jadi ini utamanya adalah permohonan agar dapat dijalankan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kami udah dengar dari media. Jadi sejak tempo hari kami komunikasi, aku udah minta Kapolda untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dasco memastikan, Kapolres Kota Padang sebenarnya udah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, ia meminta pihak kepolisian menambahkan surat fisik secara segera kepada DPR dan keluarga korban.

“Salinan surat udah di WA ke aku tetapi aku dambakan agar salinan surat itu diberikan segera kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh karena itu aku minta selagi paling 2-3 menit tolong yang dari Polda Sumbar, polres kami seluruh yang kami panggil datang di sini,” tegas Dasco.

Sementara itu, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani meminta perlindungan Komisi III DPR agar keadilan pada anaknya dapat ditegakkan.

“Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut masalah Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak dapat menerima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, menerima kasih,” kata Anggun.

Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan menambahkan surat ekshumasi secara segera ke pimpinan dan keluarga korban.

LPSK Beri Perlindungan ke 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menambahkan perlindungan kepada 15 permohonan dalam masalah kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian perlindungan diputuskan pada 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan menambahkan program perlindungan pada 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun fasilitas Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban sepanjang menambahkan info sejak tahap penyidikan sampai persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang umur 14-18 th. akan didampingi selagi menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai selagi di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk menambahkan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang biasanya merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” jadi Susi.

Di segi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang membuat kematian.

Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, lalu para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban terhitung keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban udah dimintai keterangan, tetapi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan kematian remaja Afif Maulana karena melompat ke sungai dari jembatan Kuranji, Padang.

Afif menyelamatkan diri karena selagi berlangsung tawuran polisi tengah lakukan razia pada kelompok remaja yang akan lakukan aksi tawuran.

“Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” ujar Suharyono dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juli.

Suharyono menyebut, Afif tidak dulu dijalankan pengecekan ketika kelompok remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Sehingga tidak tersedia proses pengecekan pada korban.

Pun dalam hasil visum autopsi terhitung mendukung penyebab kematian Afif.

“Untuk kematian udah kami jelaskan (AM tidak tersedia dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak),” ucap dia.

“Visum dan otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukittinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” lanjut Suharyono.

GlobalNews