Pemilihan Capin Kan Segera Berakhir

Pemilihan Capin Kan Segera Berakhir

Pemilihan
Pemilihan Capin Kan Segera Berakhir

GlobalNews, Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 tersisa satu hari ulang untuk melaksanakan pendaftaran.

Sejauh ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mencatat sudah ada 281 orang yang mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh merinci sudah ada ratusan yang mendaftar baik Capim atau Dewas KPK.

“Pendaftar Posisi siang ini 14 Juli pukul 11.18, submit dokumen lengkap, Pimpinan 160, Dewas 121,” kata Ateh waktu dihubungi, Minggu (14/7).

Sementara itu, keseluruhan calon yang sudah melaksanakan registrasi sudah mencapai 765.

Bagi para calon, masih sanggup mendaftarkan diri hingga dengan Senin (15/7/2024) besok hingga pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.

Sebagai informasi, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon bagian Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK di awali 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar dapat diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Menurut Ateh, pihaknya memastikan dapat melacak calon pimpinan KPK yang miliki integritas tinggi, terlebih didalam pemberantasan korupsi.

Selain menanti pendaftar, pansel terhitung bersafari ke berbagai instansi terhitung ke KPK untuk meminta masukan perihal sistem seleksi nantinya.

“Tentu kami dapat cari pimpinan KPK, yang pertama, pasti miliki integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih dapat dirumuskan ulang dengan mendengar masukan-masukan berasal dari publik,” kata Ateh di Jakarta.

Syaratnya

Syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertulis didalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang miliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) th. didalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) th. atau mempunyai pengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) th. terhadap sistem pemilihan

6. Tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela

7. Cakap, jujur, miliki integritas ethical yang tinggi, dan miliki reputasi yang baik

8. Tidak menjadi pengurus tidak benar satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya sepanjang menjadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Tidak menjalankan profesinya sepanjang menjadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

11. Mengumumkan kekayaannya sebelum saat dan sehabis menjabat sesuai dengan keputusan aturan perundang-undangan

Adapun cara mendaftar capim KPK yakni:

a. Membuat account terhadap laman https://apel.setneg.go.id (dapat dibuka terhadap waktu pendaftaran dimulai);

b. Mengisi daftar riwayat hidup terhadap laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibikin di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;

2. Pas foto berwarna paling baru ukuran (4×6);

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. NPWP;

5. foto-copy ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan didalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

Syarat Lainnya

6. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 (lima belas) th. dengan menyebutkan instansi/organisasi area bekerja;

7. Surat info sehat jasmani dan rohani berasal dari dokter terhadap tempat tinggal sakit pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus tidak benar satu partai politik;

10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menunjukkan bahwa seumpama terpilih, bersedia membiarkan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya sepanjang menjadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya sepanjang menjadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum saat dan sehabis menjabat; dan

13. Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK didalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud terhadap angka 6), 9), 10), 11), dan 12) sanggup diunduh berasal dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) terhadap alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

GlobalNews