Penyidik KPK Di Laporkan Ke Badan Pengawas KPK

Penyidik

Penyidik KPK Di Laporkan Ke Badan Pengawas KPK

Penyidik
Penyidik KPK Di Laporkan Ke Badan Pengawas KPK

GlobalNews, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

“Kalau pelaporan kan siapa saja boleh melaporkan kan gitu. Kalau jadi bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silahkan saja melaporkan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK akan terutama dahulu meminta klarifikasi berasal dari Rossa terutama dahulu jadi berasal dari rangkaian pemeriksaan sampai putusan.

Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang jadi dipanggil haknya untuk memicu laporan saja.

“Jadi silahkan melaporkan dan kami tunggu saja nanti dewas didalam lakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun asumsi berasal dari dewas pasti kami menjunjung kan gitu,” pungkas Alexander.

Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan sebab lakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan terhadap 3 Juli lalu.

“Kedatangan kami adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat,” kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).

Dituding Tak Sesuai HAM

Tobing menuding, penggeledahan yang ditunaikan oleh Rossa yang tim penyidik lain terhadap kala penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab terhadap kala proses penggeledahan terdapat istri dan anak Donny, salah satunya tersedia yang masih berumur sembilan bulan.

“Dari segi kemanusiaan ini yang memicu anak-anaknya Doni ini jadi trauma. Jadi begitu mendapat Info kami selesai pemeriksaan, anaknya itu yang umur 6 th. enggak mampu tidur sebab dia nangis,” beber Tobing.

Tidak hanya itu Tobing terhitung menuduh terdapatnya intimidasi serta penekanan terhadap kala penggeledahan.

Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa meminta supaya Donny langsung cepat-cepat lagi ke rumah. Pun terhadap akhirnya, penyidik hanya mengambil alih handphone punya istri Donny saja.

“Saudara Donny tidak tersedia di rumah, maka ditelepon oleh istrinya melalui Rossa langsung bicara ‘ini saya penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny singgah ke rumah’,” cerita Tobing.

“Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini yakin untuk mampu bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini percakapan Pak Rossa ke Pak Doni ya, ‘Pak Doni gak sayang mirip anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, nggak pertimbangkan ekonomi ke depannya’, Kira-kira begitu kalimatnya,” sambung dia.

Menurutnya telah berlangsung gratifikasi hukum yang ditunaikan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh sebab itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas dengan dugaan pelanggaran etik.

Bukan Kali Pertama

Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia sebelumnya telah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone punya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penyitaan itu berlangsung tepat terhadap saya Hasto yang sedang di cek penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di kala yang bersamaan, tim penyidik antirasuah mengambil alih handphone punya Hasto berasal dari tangan asistennya, Kusnadi yang tunggu bosnya di lobi gedung KPK.

Menurut kubu PDIP, tindakan yang ditunaikan penyidik seakan menjebak sebab tidak tertuang akan terdapatnya penyitaan.

Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik sampai memicu dirinya trauma.

KPK meyakinkan penyitaan handphone Hasto dianggap telah berkesesuaian dengan Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK terhitung berkeyakinan apa yang ditunaikan oleh penyidik atas dasar profesional.

GlobalNews