WNA Di Deportasi Oleh Dirjen Imigrasi GlobalNews, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke di dalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di daerah asalnya terhadap Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor berasal dari 11 orang di antaranya terhitung sudah dicabut.