TNI Di Perbolehkan Berbisnis

TNI Di Perbolehkan Berbisnis

TNI
TNI Di Perbolehkan Berbisnis

GlobalNews, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, usulan menghapus larangan bagian TNI berbisnis didalam Revisi UU TNI perlu dikaji mendalam.

Dia berharap, terkecuali itu ada, maka dibuat aturan rinci khususnya dahulu dan penjelasan tentang dikarenakan pencabutan larangan tersebut.

“Harus dijelaskan kalau Kemhan dan Mabes mengizinkan prajurit bisnis, maka perlu tersedia aturan jelas, jangan hingga prafesionalitas TNI terganggu dan mereka mulanya bertugas menjaga keamanan jadi berbalik repot mengurusi usaha masing-masing,” kata Dave sementara dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dia mengingatkan, tugas TNI adalah menjaga stabilitas negara oleh dikarenakan itu tugas negara lah untuk menjamin kesejahteraan prajurit.

“TNI punyai peran dan tanggung jawab benar-benar perlu dan jadi keliru satu punggung utama menjaga stabilitas negara, keliru satu tugas pemerintah adalah meyakinkan kesejahteraan dan keperluan basic setiap prajurit itu terpenuhi baik keperluan sehari-hari lalu sandang, pangan, papan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR berasal dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi perlihatkan usulan pencabutan larangan usaha itu tidak tersedia didalam draft Revisi UU TNI.

“Ini tidak tersedia di didalam draft,” kata Bobby.

Dia menyebut prajurit hatus mobilisasi tugas cocok tupoksinya dan bukannya berbisnis.

“Bahwasanya seorang prajurit perlu mobilisasi tupoksi nya, tidak merendahkan martabat institusi, dan tidak jadi pemegang saham didalam usaha yg berada didalam area lingkup kekuasaannya,” jelasnya.

“Ya terkecuali tersedia induk koperasi untuk kesejahteraan prajurit, simpan pinjam, mestinya tidak masalah,” sambungnya.

Masih Dalam Proses

Hadi Tjahjanto angkat berbicara soal wacana adanya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis didalam revisi UU TNI.

Menurut dia, semua itu tetap didalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus terhadap pasal 47 tentang jabatan sipil dan pasal 53 tentang batas usia dinas keprajuritan.

“Ya ini kan tetap didalam proses ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun berkaitan bersama kegiatan bisnis, ini tetap tetap didalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Karena hingga sementara ini, lanjut dia, pihaknya tetap menunggu usulan lain berasal dari TNI didalam menambah dan lakukan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.

“Kemudian TNI juga akan menambah pasal pasal didalam revisi,” menyadari Hadi.

Sesuai Kebutuhan Zaman

Hadi mengklaim, didalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah aturan yang sesuaikan bersama keperluan zaman.

“Diantara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini akan dijabarkan didalam bentuk operasi militer tak hanya perang,” klaim dia.

“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan mengulas operasi kinetik,” jelasnya.

Oleh dikarenakan itu, Hadi menyatakan pemerintah tetap tetap menampung masukan-masukan sepanjang tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga bersama Agustus 2024 sebelum saat diserahkan ke DPR.

“Ini semua akan didalam satu pembahasan, masuk di didalam DIM, oleh dikarenakan itu TNI dan Polri tetap memberi masukan masukan, untuk perbaikan cocok keperluan masyarakat, cocok bersama kekinian,” kata dia.

GlobalNews