DPR soal Grup Facebook Memuat Konten Fantasi Dewasa
DPR soal Grup Facebook Memuat Konten Fantasi Dewasa

GlobalNews – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, problem grup Facebook yang berisi konten fantasi dewasa pada keluarga kandung bukan hanya pelanggaran teknologi semata.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran pada harkat dan martabat bangsa. Negara tidak boleh kalah bersama dengan penyimpangan,” kata dia di dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Politikus Gerindra ini pun mengecam keberadaan grup Facebook tersebut. Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini.
“Oleh karena itu, saya mendesak aparat penegak hukum, di dalam perihal ini Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk langsung mengusut dan menangkap para pelaku di balik grup fantasi sedarah tersebut,” ungkap Martin.
Martin berharap seluruh bagian aktif terhitung ditangkap dan dihukum.
Terus Berkoordinasi
“Tidak hanya admin atau pengelola grup, tapi terhitung para bagian aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang yang melanggar hukum,” mengetahui dia.
Di segi lain, dirinya berhadap Komdigi berkoordinasi bersama dengan pihak Meta, bukan hanya untuk pemblokiran grup itu semata.
“Komdigi wajib langsung berkoordinasi bersama dengan pihak Meta sebagai pemilik platform Facebook, guna melakukan pemblokiran menyeluruh pada grup ini dan seluruh grup sejenis yang berpotensi menyebabkan kerusakan nilai-nilai kesusilaan. Jangan sampai Indonesia menjadi area berkembang biaknya ide-ide menyimpang hanya karena kelambanan birokrasi digital,” pungkasnya.
Sistem Pemantauan Ditingkatkan
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez berharap aparat penegak hukum sanggup mengusut seluruh pihak yang terlibat di dalam grup Facebook yang berisi konten fantasi dewasa pada keluarga kandung.
Dia berharap admin sampai pengguna grup Facebook tersebut, apalagi yang menyebarkan dan berinteraksi bersama dengan konten berikut sanggup ditangkap.
“Ini bukan hanya soal admin. Semua yang terlibat, berasal dari pencipta grup, pengelola akun, sampai user yang aktif menyebar atau menanggapi konten tersebut, wajib ditangkap dan diadili,” kata Gilang di dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Gilang pun mendesak forensik digital untuk langsung mengidentifikasi seluruh pelaku dan korban yang gambarnya tersebar melalui tulisan di grup tersebut. Ia terhitung mengedepankan pentingnya perlindungan pada korban yang sempat ter-publish di grup ini.
“Korban-korban atas prilaku penyimpangan wajib dipastikan mendapat perlindungan. Penegak hukum terhitung wajib sanggup menelusuri kemungkinan terdapatnya kejahatan seksual fisik yang terhitung berjalan berkenaan konten atau bagian di dalam akun tersebut,” mengetahui dia.
Menyayangkan
Gilang menyesalkan grup Facebook berikut sempat aktif cukup lama sebelum kelanjutannya diblokir oleh Komdigi. Menurutnya, keterlambatan penanganan ini menujukkan lemahnya proses deteksi dini, baik oleh pemerintah, penegak hukum, maupun oleh platform digital.
“Ini menunjukkan pengawasan siber gagal. Padahal kita mempunyai banyak instrumen dan lembaga yang bertugas di dalam perihal deteksi dini, sampai penyisiran konten-konten berbahaya dan meresahkan layaknya ini,” ungkap dia.
“Ini grup udah lama eksis tapi baru ditelusuri sehabis ramai dibicarakan atau sehabis viral. Artinya sebetulnya pengawasan di dunia siber kita terlalu minim. Munculnya grup yang menyebarkan penyimpangan tesebut menunjukkan lemahnya pengawasan siber di Indonesia,” jelasnya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment