Danpuspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo-Sirine
Danpuspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo-Sirine

GlobalNews – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan dapat menertibkan penggunaan strobo dan sirene, yang kerap dikenal bersama suara “tot tot wuk wuk”, oleh anggota TNI di berjalan raya.
Yusri utamakan bahwa penertiban dapat dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, manfaat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan.
Hal ini disampaikan Yusri usai memimpin apel gelar pasukan Puspom TNI menjelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.
“Kita cocok bersama peraturan aja ya biar lebih sedap jadi nanti kami dapat di internal kita di TNI. kita udah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” kata Yusri kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/9).
Dia terhitung menyoroti bahwa suara sirene yang keras dan penggunaan strobo secara teledor kerap kali menyebabkan gangguan bahkan dapat memancing emosi pengguna berjalan lainnya.
“Terutama nada ini terkadang memadai mengganggu dan memancing emosi. kita dapat menertibkan itu,” tegasnya.
Panglima TNI Tak mengfungsikan Strobo dan Sirine
Yusri memastikan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memberikan misal segera didalam hal kedisiplinan berlalu lintas. Dia menetapkan bahwa Agus tidak pakai strobo maupun sirine dalam perjalanan dinasnya.
“Jadi, tempo hari juga mungkin ayah Panglima juga telah tunjukkan statement. karena ayah Panglima sendiri tidak memanfaatkan itu. jadi mari kami contoh kami kompatibel bersama peraturan aja ya biar lebih enak,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemakaian strobo dan sirine udah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 berkaitan lalu Lintas dan Angkutan jalan teristimewa didalam Pasal 134 dan 135. di dalam ketetapan tersebut hanyalah kendaraan tertentu yang diizinkan gunakan perangkat tersebut.
“Penggunaan strobo itu hanyalah diperuntukkan bagi ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan juga kendaraan pengawalan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Korlantas Tangguhkan sementara Sirine dan Strobo Polisi untuk Pejabat
Korps lantas Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini secara formal menginformasikan penangguhan sesaat pemakaian sirine dan lampu strobo antara kendaraan polisi. Kebijakan ini berlaku spesial untuk pengawalan pejabat negara di semua lokasi Indonesia. strategi tegas ini di ambil sebagai respons cepat pada sorotan tajam dari masyarakat.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho mengatakan moratorium ini bertujuan untuk evaluasi menyeluruh. walau demikianlah misi pengawalan masih bakal jalan layaknya biasa. tetapi penggunaan perangkat nada dan cahaya berikut kini dibatasi secara ketat.
Keputusan ini keluar setelah gelombang protes publik yang masif, mencakup gerakan menolak ‘tot tot wuk wuk’ di tempat sosial. masyarakat mengeluhkan pemanfaatan sirine dan strobo yang dinilai kelebihan dan tidak kompatibel peruntukannya. Korlantas berjanji akan menindaklanjuti setiap masukan dari warga.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment