Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp258 Triliun
Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp258 Triliun

GlobalNews – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) didakwa merugikan negara Rp258,12 triliun di dalam kasus dugaan persoalan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga bersama dengan 2023.
Bersama tiga terdakwa lainnya, mereka didakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Hal itu dibacakan didalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut umum (JPU) mengemukakan bahwa hadir dua kelakuan melawan hukum yakni didalam impor kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi, yang ditunaikan Riva Siahaan berbarengan terdakwa Direktur Feedstock dan produk Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Jaksa membacakan dakwaan, didalam impor kilang atau BBM, Riva Siahaan berperan menyetujui usulan berasal dari Maya Kusmaya berkaitan pelelangan privat Ron 90 dan Ron 92 term H1 2023.
Dalam lelang itu, telah dicalonkan pemenang kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem global Oil Pte. Ltd. setelah diberikan perlakuan istimewa Edward Corne.
Edward lantas disebut telah membocorkan info alpha proyek ini kepada BP Singapore dan Sinochem. tak hanya itu, dia juga perlihatkan tambahan sementara meski penawaran sudah terlewat.
Kemudian, Riva Siahaan saat jadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan sehingga BP Singapore dan Sinochen dipilih sebagai calon pemenang lelang.
Jual Harga Terendah
Sementara itu, dalam penjualan subsidi, Riva Siahaan juga menyetujui usulan harga jual BBM Solar atau Biosolar kepada konsumen industri. sekedar saja, usulan tersebut tidak perhitungkan nilai menjual paling rendah alias bottom price dan tingkat profitabilitas, sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga .
Selanjutnya, Riva Siahaan udah meneken perjanjian jual beli solar atau biosolar bersama harga jual paling rendah hal itu sudah mengundang PT Pertamina Patra Niaga jual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
“Yang menimbulkan PT PPN jual solar/biosolar lebih rendah dari harga menjual paling rendah bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, yang antara akhirnya tunjukkan kerugian PT PPN,” kata jaksa.
Riva Siahaan termasuk tidak menyusun dan memutuskan pedoman yang menyesuaikan tentang proses negosiasi harga sebagaimana Surat ketetapan Direktur Utama nomer Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022 ketika menjadi Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga.
Rugikan Keuangan Negara Rp285,18 Triliun
Jaksa meyakinkan keempatnya didakwa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun, bersama dengan rincian kerugian didalam pengadaan impor product kilang atau BBM sebanyak USD 5.740.532,61; dan dalam penjualan solar non subsidi sepanjang periode th. 2021-2023 sebanyak Rp2.544.277.386.935.
Dua kerugian itu masuk didalam keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30. sesaat itu, kerugian perekonomian negara dalam persoalan korupsi minyak mentah ini meraih Rp171.997.835.294.293,00.
Tidak ketinggalan, Jaksa termasuk ikut memasukan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal, berasal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota bersama dengan harga perolehan minyak mentah BBM berasal dari pembelian yang bersumber di didalam negeri sebesar USD 2,617,683,340.41.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment