KPK Periksa Wali Kota Semarang

KPK

KPK Periksa Wali Kota Semarang

KPK
KPK Periksa Wali Kota Semarang

GlobalNews, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana tidak cukup lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik instansi antirasuah.

Diketahui, yang berkaitan diperiksa atas kasus dugaan berupa penerimaan hadiah atau janji tentang pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Wanita yang akrab disapa Mbak Ita itu menyatakan mengenai dirinya yang meminta penjadwalan lagi pengecekan yang wajib dilaksanakan terhadap Selasa 30 Juli 2024.

Dia menuturkan, tak dapat hadir lantaran tersedia rapat paripurna bersama dengan DPRD Jawa Tengah.

“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena tersedia aktivitas paripurna yang wajib dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini aku memenuhi panggilan,” ucap Mba Ita di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Dia pun cuma meminta doa dari sistem hukum yang menjeratnya “Alhamdulillah sudah cocok prosedur, dan mohon doanya saja,” singkat Mba Ita.

Di tengah perjalanan keluarnya dari gedung KPK, dia enggan berbicara soal pencalonan dirinya didalam Pilwakot Semarang periode 2024-2029.

“Kalau kasus pencalonan aku tidak komentar,” Ita menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

“KPK sudah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru berbicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik berikut terkandung tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

“Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji tentang pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, untuk pihak swasta yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga sudah dilaksanakan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Beberapa pas lalu juga penyidik antirasuah sudah laksanakan penggeledahan di sekitaran Kota Semarang. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendapatkan sejumlah uang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan untuk nominal duwit yang ditemukan, tetap didalam perhitungan.

“Ada sejumlah duwit tetapi tetap didalam konfirmasi jumlahnya karena tetap berlangsung,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).

Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan terhadap tiap-tiap dinas Pemkot Semarang.

“Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 hingga bersama dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan tiap-tiap dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan,” beber Tessa.

Untuk selanjutnya, penyidik berencana bakal laksanakan pengecekan sejumlah saksi yang bakal dilaksanakan terhadap pekan depan di wilayah Semarang.

“Kemungkinan besar aktivitas pengecekan itu bakal dilaksanakan minggu depan,” kata Tessa.

GlobalNews