Hak Angket Di Ajukan Oleh Komisi VIII DPR

Hak Angket Di Ajukan Oleh Komisi VIII DPR

Hak
Hak Angket Di Ajukan Oleh Komisi VIII DPR

GlobalNews, Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan yang jadi dasar, pihaknya mengfungsikan hak angket haji tahun 2024. Dia mencatat ada tiga perihal krusial mengapa pansus terbentuk.

Pertama, bagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak cocok bersama dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh pada pasal 64 ayat 2 yang menjelaskan kuota haji spesifik ditetapkan sebesar 8% berasal dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga ketetapan Menteri Agama nomor 118 tahun 2024 tentang anjuran pelaksanaan pemenuhan kuota haji spesifik tambahan dan sisa kuota haji spesifik tahun 1445 Hijriyah bertentangan bersama dengan Undang-Undang dan tidak cocok bersama dengan hasil kesimpulan rapat panjang antara komisi VIII bersama dengan Menteri Agama berkenaan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Selly di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Selly meyakini, semua temuan berasal dari permasalahan tersebut adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia didalam perihal ini Kementerian Agama, menjaga warga negara atau jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

“Tambahan kuota haji terkesan hanya jadi kebanggaan namun tidak sejalan bersama dengan peningkatan pelayanan dan juga prinsip didalam upaya memperpendek selagi daftar menanti jamaah haji yang udah mendaftar,” tegas Selly.

Indikasi Penyalahgunaan Kuota Tambahan

Permasalahan krusial kedua, lanjut Selly, terdapatnya indikasi kuota tambahan di sedang terdapatnya penyalahgunaan oleh pemerintah.

“Ketiga, fasilitas Armurzna tetap belum ada perubahan sebab kesepakatan yang tidak prima yaitu over capacity baik tenda maupun mandi cuci kakus (MCK) padahal cost yang diserahkan bertambah mengatur tambahan jamaah berkenaan pemondokan catering dan transportasi,” kritik Selly.

Berdasarkan temuan itu, Selly menegaskan hak angket yang merupakan anggota berasal dari mekanisme check and balance didalam penyelenggaraan pemerintahan jadi basic pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024.

“Angket merupakan keliru satu hak konstitusional dewan didalam rangka lakukan pengawasan pada kebijakan pemerintah,” dia menandasi.

GlobalNews