Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus

Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus

Kejagung
Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus

GlobalNews – Kejaksaan Agung menjemput tingga majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengatasi kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terhadap Industri Kelapa Sawit dalam kurun kala antara bulan Januari 2022 hingga bersama dengan bulan Maret 2022.

Penjemputan mereka tentang kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membenarkan, pihaknya jemput bola datang ke ketiga orang majelis hakim tersebut.

Diketahui, mereka adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang kala itu menjabat sebagai hakim anggota dan Djuyamto yang kala itu sebagai hakim ketua.

“Ya, jadi majelis hakim yang mengatasi perkara selanjutnya hingga kala ini sedang kita lakukan penjemputan dikarenakan kebetulan yang terkait tidak sedang di Jakarta tepat hari libur, jadi tim secara pro-aktif lakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia kala konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini mengimbuhkan vonis terlepas kepada tiga terdakwa korporasi itu terhadap 19 Maret 2025.

Dia menerangkan, pihaknya bakal mendalami aliran dana Rp 60 miliar yang diserahkan oleh MS dan AR melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

“Terkait bersama dengan aliran uang, apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak ini yang sedang kita dalami. Tapi yang tentu putusannya cocok bersama dengan yang diminta. Ya, ini kita dalami, sedang ditelusuri,” tandas dia.

Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

Abdul Qohar menerangkan, keempat orang tersangka diantaranya WG selaku Panitera Muda perdata terhadap PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR dan MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Abdul Qohar, keempat tersangka dikira terima suap atau gratifikasi kala penanganan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terhadap Industri Kelapa Sawit dalam kurun kala antara bulan Januari 2022 hingga bersama dengan bulan Maret 2022.

Dalam perkara ini, MS dan AR lakukan menyuap Rp 60 Miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya terhadap Industri Kelapa Sawit dalam kurun kala antara bulan Januari 2022 hingga bersama dengan bulan Maret 2022 supaya majelis hakim yang mengadili mengimbuhkan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ucap dia.

Ontslag van alle rechtsvervolging adalah putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa terlepas berasal dari segala tuntutan hukum. Putusan ini juga dikenal sebagai putusan lepas.

Leave a Comment

Leave a Reply

GlobalNews