Bupati Aceh Selatan Bakal Disidang Mahkamah Partai Gerindra
Bupati Aceh Selatan Bakal Disidang Mahkamah Partai Gerindra

GlobalNews – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapat Mengerjakan sidang terhadap kadernya yang menjabat Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S. Partai mempersiapkan sanksi terberat untuk Mirwan.
Langkah ini di ambil setelah polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms Mengerjakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS beserta istri telah berangkat umrah sejak Selasa (2/12). Keberangkatan selanjutnya menuai kritikan mengingat Aceh tetapi dilanda bencana, mencakup di kabupaten yang dipimpinnya.
“Kita bakal sidang langsung akan diberikan sanksi terberat,” kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Dia melanjutkan, Partai Gerindra kenyataannya udah tunjukkan sanksi terhadap Mirwan. yakni pemberhentikan berasal dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan.
“Sebenarnya kan sanksinya telah akan tetapi kita bakal cek ulang apakah membutuhkan disidang lagi namun sanksinya sudah terlalu keras dari Pak Sugiono disampaikan, kita mau cek kembali apakah memerlukan disidang lagi,” sebutnya.
“Kemungkinan besar akan kita rapat MKD, mahkamah partai, andaikan putusannya nanti kami akan update,” sambungnya.
Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di lokasi tersebut peraturan ini diumumkan sehabis evaluasi mendalam pada kepemimpinan Mirwan saat menghadapi bencana banjir di wilayahnya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi pemberhentian ini di Jakarta antara Jumat (5/12). kendati tanggal efisien pemberhentian belum dirinci, ketentuan ini langsung berlaku.
Sanksi berasal dari Kemendagri
Diberitakan di awalnya Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menentukan Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms bakal dikenakan sanksi cocok ketentuan perundang-undangan. lebih-lebih sanksi terberat dapat diberhentikan permanen.
Bima Arya menyebutkan Undang-Undang no 23 tahun 2014 menyesuaikan kewajiban bagi Kepala daerah sekaligus larangan bagi Kepala tempat dan sanksi-sanksi seandainya melanggar.
“Nah sanksinya diatur juga disitu, terasa berasal dari sanksi dalam wujud teguran, peringatan, pemberhentian sesaat lebih-lebih barangkali inspektorat bisa menganjurkan untuk pemberhentian tetap,” tegas Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Dia menilai, Bupati Aceh Selatan telah lakukan kesalahan fatal. Mirwan lakukan ibadah umrah di lagi tengah bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
“Ya pasti (kesalahan fatal), gara-gara Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengkoordinasikan beberapa langkah darurat di lapangan lantas kewenangannya, otoritasnya ada antara Kepala area sebagai koordinator Forkopimda,” kata Bima.
Bima Arya menyebutkan Presiden Prabowo Subianto pada mulanya telah menginstruksikan seluruh kepala tempat untuk tidak meninggalkan wilayah atau wilayahnya. Tak sekedar itu, Menteri di dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian termasuk sudah mengingatkan kepala area disaat rapat bersama BMKG.
“Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala area untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap hadir di lapangan dan Pak Mendagri udah mengingatkan itu dikala rapat dengan BMKG disampaikan oleh BMKG bahwa ini prediksi cuaca di bulan November, Desember dapat tidak baik, langsung Pak Mendagri mengemukakan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” ujarnya.
Gubernur Aceh Geram
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Mualem) menegaskan tidak dulu mengeluarkan izin kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Mengerjakan umrah di sedang bencana banjir dan longsor di daerah dengan sebutan “Tanah Rencong” itu.
“Tidak aku teken (surat izinnya) walaupun Mendagri teken ya sudah terserah,” katanya di Banda Aceh, Jumat (5/12) layaknya dilansir Antara.
Mualem mengingatkan seluruh pejabat di Aceh untuk tidak bepergian dahulu selama ERA tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang tetapi dilanda Aceh.
“Untuk sementara saat jangan pergi, dia (Bupati Aceh Selatan) pergi juga terserah,” katanya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Leave a Comment