Daftar 7 Calon Komisioner KY yang Disetujui Komisi III DPR
Daftar 7 Calon Komisioner KY yang Disetujui Komisi III DPR

GlobalNews – Daftar 7 Calon Komisioner KY yang Disetujui Komisi III DPR, Komisi III DPR RI menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Uji kelayakan dan kepatutan (fit plus proper test) sudah digelar sejak 17 November-19 November 2025.
Persetujuan itu diambil di dalam rapat pleno penetapan Komisioner KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). awalannya tiap-tiap fraksi memberikan pandangan mereka, dan menyetujui terhadap tujuh calon bagian KY.
“Apakah kesimpulan ini bakal kita sepakati?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dan dijawab sepakat Sari lantas mengetok palu sidang.
Berikut daftar calon komisioner KY yang disetujui Komisi III DPR RI:
1. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
4. Anita kadir – unsur praktisi hukum
5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
6. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja
Sebelumnya, Komisi III DPR menyepakati, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi di tiga institusi penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Kesepakatan didapatkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama-sama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan MA yang digelar antara Selasa (18/11/2025).
“Kita sepakati sebab benar-benar ikhtisar kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti dapat berhubungan soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath didalam rapat kerja, di Ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Nantinya Panja Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan bakal memanggil pimpinan ketiga lembaga berikut untuk menggelar rapat.
“Mungkin yang datang adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, kali saja keliru satu hakim agung. Ini dapat kami sepakati ya,” ungkap Rano.
3 Institusi Penegak Hukum
Adapun, Komisi III DPR menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum berikut terlampau mendesak. Pembentukan panja diputuskan untuk mempercepat agenda pengawasan dan reformasi.
“Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan terlalu mendesak, dan oleh dikarenakan itu akan menindaklanjuti hasil RDP bersama dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikianlah bunyi kesimpulan rapat.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Leave a Comment