Desain Kemasan Polos Dinilai Bisa Picu Rokok Ilegal

Desain

Desain Kemasan Polos Dinilai Bisa Picu Rokok Ilegal

Desain
Desain Kemasan Polos Dinilai Bisa Picu Rokok Ilegal

Global News – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berkenaan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang berisi soal pengaturan desain kemasan menyebabkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu nampak tanpa dasar hukum yang jelas. Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Pasalnya, lanjut Suryadi, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 berkenaan Kesehatan maupun keputusan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serupa sekali tidak mengamanahkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau udah menampik usulan keputusan kemasan polos. Karena sebenarnya secara historis Indonesia dulu jalankan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” ujar Suryadi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/9/2024).

Dia menilai, kebijakan kemasan polos pun menyebabkan perlakuan diskriminatif pada brand dagang produk tembakau.

Berdasarkan draf tersebut, kata Suryadi, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

“Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang mesti digunakan semua produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menjelaskan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang bisa berdampak negatif pada industri,” paham dia.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Bisa Merugikan Banyak Pihak

Benny menilai, perihal tersebut cuma akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan turut merosot tajam.

Selain itu, kata dia, obyek pengendalian mengonsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan jadi bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak memanfaatkan kemasan apa pun, tidak acuhkan keputusan apa pun. Secara umum, jadi ketatnya regulasi di sektor ini akan jadi berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan, cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia.

“Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun,” tandas Benny.

Desai Kemasan Polos

Kemudian, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak harusnya ada di di dalam aturan.

“Adanya kemasan polos serupa saja melepas pembeli menjadi buta, yang akhirnya malah akan untungkan produk ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menampik keputusan kemasan polos,” kata Budiman.

“Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, sebab mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang harusnya dipikirkan, kami dari hulu hingga hilir ini ya menampik kemasan polos itu. Ini kan saat ini diatur sekian persen, mesti ada peringatan kesehatan. Ini kami menampik pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan keputusan soal desain kemasan polos ini mesti disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi semua lapisan masyarakat untuk memberi masukan di dalam perumusan RPMK.

Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, semua pihak bisa menyampaikan masukan agar pasal berkenaan desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Leave a Reply

GlobalNews