Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot
Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot

GlobalNews – Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Administrasi Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng. Mereka ditangkap saat operasi dan pemantauan malam yang dilaksanakan oleh Satpol PP pada hari Jumat, 14 November 2025.
“Dua individu yang diduga terlibat dalam homoseksualitas telah dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam sebuah keterangan tertulis pada hari Sabtu (15/11/2025).
Satriadi menyampaikan bahwa operasi pada malam Jumat tersebut dimulai pada pukul 23.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, beserta 12 anggota lainnya. Selama operasi ini, Satpol PP juga memasang spanduk untuk mengingatkan masyarakat di tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi.
“Kita sudah memiliki SOP untuk memproses mereka melalui tipiring. Kecuali ada unsur kriminal, seperti pembunuhan, itu akan menjadi tanggung jawab kepolisian,” kata Satriadi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemantauan dan operasi seperti ini rutin dilakukan oleh timnya. Patroli serupa akan dilanjutkan terutama di area-area yang rawan disalahgunakan.
“Biasanya, mereka berkumpul dalam komunitas di lokasi tertentu yang memiliki potensi untuk disalahgunakan,” jelasnya.
Gelar Patroli Malam
Satpol PP mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi Taman Daan Mogot, Cengkareng Barat. Pengawasan ini dilakukan karena daerah tersebut dicurigai digunakan untuk praktik prostitusi sesama jenis.
“Pada malam hari, kami akan menugaskan sekitar 10 orang petugas. Untuk siang hari, kami akan melakukan patroli biasa,” ungkap Satriadi.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan malam lebih ketat karena area itu berisiko terjadinya hal-hal negatif.
Selain patroli malam, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk terkait Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di lokasi-lokasi yang rawan di taman tersebut.
Spanduk yang berisi larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi dipasang pada malam hari, Jumat (14/11/2025), dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan.
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 23.00 WIB tersebut, Satriadi menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perilaku asusila. Mereka kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan sesuai dengan prosedur.
Testimoni Pedagang
Seorang pedagang kaki lima yang bernama Acong di kawasan taman Jalan Daan Mogot menjelaskan bahwa aktivitas yang diduga sebagai prostitusi sering terjadi menjelang tengah malam.
“Ya, itu benar (prostitusi antar pria), orang-orang sering berhenti di situ. Mereka parkir motor mereka. (Kegiatan prostitusi berlangsung) di area gelap sana. Memang benar (ada prostitusi antar pria),” ungkap Acong kepada jurnalis di taman Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 13 November 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Dia menjelaskan bahwa para pria biasanya mulai tiba sekitar pukul 22.00 WIB, hampir setiap malam.
Menurut pengetahuannya, perilaku prostitusi antar pria di tempat umum bukanlah hal yang baru. Namun sampai sekarang, belum ada tindakan dari pihak berwenang.
“Ini sudah lama,” ujarnya singkat.
Dari raut wajah para pelaku, dia meyakini mereka bukan penduduk lokal.
“Bukan, mereka bukan warga sini. Jadi, mereka datang, menggunakan motor. Memarkir di situ. Menunggu di area gelap itu semua. Saya hanya mengamati,” kata Acong.
Meskipun banyak pria datang ke tempat itu dengan motor, beberapa juga sesekali menggunakan mobil.
“Kadang ada yang menghentikan mobil, tetapi kebanyakan dengan motor,” kata Acong.
Dia mengamati bahwa mereka berpakaian biasa seperti pria pada umumnya. Hingga kini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak berwajib mengenai kegiatan yang diduga sebagai prostitusi antar pria di lokasi tersebut.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Leave a Comment