Dilarang Keluar Negeri Oleh KPK

Dilarang Keluar Negeri Oleh KPK

Dilarang
Dilarang Keluar Negeri Oleh KPK

GlobalNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan didalam kasus korupsi ASDP yakni terhadap sistem kerja mirip bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, th. 2019- 2022. Dari penanganan kasus itu KPK kemudian jalankan pencekalan.

“Terkait bersama penyidikan perkara tersebut, terhadap tanggal 11 Juli 2024 KPK sudah mengeluarkan surat keputusan no 887 th. 2024, mengenai larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang berasal dari pihak swasta yakni inisial A.

“Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yakni saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku selama enam bulan kedepan. Dia menyebutkan keempat orang itu masih tersedia di Indonesia dan pencekalan itu agar mereka dapat kooperatif disaat dipanggil didalam rangkaian pemeriksaan.

Jembatan Nusantara Perkuat Penyeberangan di Lebih berasal dari 20 Wilayah Indonesia

PT Jembatan Nusantara (JN) sebagai salah satu entitas anak bisnis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) konsisten mengoptimalkan fasilitas penyeberangan kapal ferry di lebih berasal dari 20 lokasi di Indonesia.

Layanan penyeberangan di 20 lokasi ini untuk memaksimalkan konektivitas dan dan juga memacu perkembangan ekonomi masyarakat.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyebutkan JN selaku anak bisnis sejak sistem akuisisi oleh ASDP terhadap th. 2022 konsisten jalankan ekspansi daerah layanan, dan bersama bersama ASDP konsisten memperkuat fasilitas angkutan penyeberangan di Tanah Air.

Keduanya berkomitmen untuk menjadi terdepan didalam penerapan keselamatan terstandarisasi dan service prima kepada seluruh pengguna jasa.

“Layanan komersial JN di sejumlah titik penyeberangan difokuskan untuk menopang dan memaksimalkan tujuan induk didalam memperlancar menggerakkan penduduk dan logistik di sejumlah titik wilayah, utamanya yang hanya dapat dijangkau oleh moda ferry,” jelasnya, Minggu (2/6/2024).

Daftar Rute Layanan Penyeberangan

Adapun jumlah armada JN sebanyak 53 unit, yang saat ini aktif melayani di 21 lintasan diantaranya Air Putih-Sei Selari di Batam, Amolengo-Labuan di Baubau, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan-Taipa Palu, Bardan-Siantan, Batam-Bintan, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Selari, Batulicin-Tanjung Serdang, Dumai-Rupat, Kariangau-Panajam, Kayangan-Pototano, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Ketapang, Lembar-Padangbai, Merak-Bakauheni, Surabaya-Ende, Surabara Labuan Bajo, dan tanjung Api-api – Muntok.

Adapun lintasan yang dilayani oleh kapal milik JN diantaranya Air Putih-Sei Selari di batam, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Pare Pare, Balikpapan – Taipa Palu, Bardan – Siantan di Pontianan, sampai Surabaya yang melayani lintasan jarak jauh menuju Kupang dan Sape bersama lintasan Surabaya-Ende dan Surabaya-Labuan Bajo.

Saat ini untuk lintasan long distance ferry (LDF), JN melayani rute Balikpapan – Pare-pare bersama mengoperasikan KMP Swarna Bahtera berkapasitas 4.538 GT dan saat tempuh tidak cukup lebih 34 jam.

“Kehadiran fasilitas JN di sejumlah titik lintasan benar-benar penting didalam menopang kelancaran sistem distribusi logistik di lokasi Indonesia Tengah dan Timur dan juga menopang mobilitas penduduk untuk berpergian antar Pulau, layaknya berasal dari pulau Jawa ke Bali, berasal dari Pulau Kalimantan ke Sulawesi, sampai Pulau Jawa ke Nusa Tenggara Timur,” ujar Corsec ASDP.

GlobalNews