Gelar Kontroversial Doktor HC Raffi Ahmad

Gelar Kontroversial Doktor HC Raffi Ahmad

Gelar
Gelar Kontroversial Doktor HC Raffi Ahmad

GlobalNews – Gelar Doktor Honoris Causa (HC) Raffi Ahmad dibacakan selagi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi Ahmad dilantik di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Selasa (22/10/2024).

Gelar doktor itu diragukan dan menjadi polemik di masyarakat sebab dianggap hanya rutinitas tanpa basic akademik yang kuat.

Mengenai penyebutan gelar selagi pelantikan, Raffi menanggapi santai. “Ya jikalau itu bisa saja nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana (Istana), menerima kasih,” kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Diketahui, perlindungan gelar doktor kehormatan dengan kata lain Doktor Honoris Causa (HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand kepada artis Raffi Ahmad menjadi penuturan warganet. Banyak yang berasumsi perlindungan gelar ini sebagai rutinitas tanpa basic akademik yang kuat.

Kampus Tidak Berizin

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek) membuka suara perihal kontroversi ini. Dia mengajak masyarakat untuk waspada dan cermat di dalam pilih perguruan tinggi.

Hal ini perlu untuk menanggung kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh. Ajakan ini menyusul terdapatnya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat mengenai standing Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang disinyalir belum punya izin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemdikbudristek lewat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV terhadap hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 udah laksanakan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Namun, tim investigasi tidak menemukan terdapatnya kesibukan operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi termasuk perlihatkan bahwa UIPM belum punya izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek udah berkoordinasi bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek kegunaan menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV mengenai keberadaan dan perizinan UIPM.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang menindaklanjuti temuan yang ada. Kami dapat bertindak tegas misalnya ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, Minggu (6/10/2024).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Gelar Tidak Diakui

Perguruan tinggi asing yang mengidamkan menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia termasuk harus memenuhi syarat-syarat sesuai bersama Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 perihal Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Abdul mengajak masyarakat untuk perhatikan Info perihal perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang udah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia lewat laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Selain itu, masyarakat yang mengidamkan laksanakan belajar di perguruan tinggi luar negeri atau mengidamkan laksanakan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi termasuk dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus kegunaan menelusuri knowledge perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.

Abdul menerangkan, Undang-Undang 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi perlihatkan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan menambahkan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh sebab itu, Abdul memperingatkan sehingga masyarakat yang mengidamkan berpartisipasi di dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi sehingga mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menanggung kualitas akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Leave a Reply

GlobalNews