Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris
Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris

Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, telah mendeportasi seorang aktris film dewasa asal Inggris yang dikenal dengan inisial TEB atau Bonnie Blue karena melanggar ketentuan keimigrasian serta peraturan lalu lintas.
“Kami telah melakukan langkah tegas,” ujar Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, di Jimbaran, Badung, Bali, pada hari Sabtu (13/12) menurut laporan dari Antara.
Perempuan berusia 26 tahun itu dikembalikan ke Inggris dan terbang pada tanggal 13 Desember, pukul 00.30 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang berada di Kabupaten Badung.
Dia dideportasi bersama dengan tiga pria lain yang memiliki inisial LAJ dan INL, keduanya berasal dari Inggris, serta JJT dari Australia.
Keempat mereka dikembalikan ke negara asal setelah menghadapi sidang untuk pelanggaran ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Jumat (12/12).
Sementara itu, JJT dan INL dikeluarkan dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian, sedangkan TEB dan LAJ dikenai tuntutan ganda, yaitu pelanggaran izin keimigrasian dan hukum terkait lalu lintas.
Pelanggaran terkait keimigrasian ini mencakup pembuatan konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata yang mereka gunakan saat tiba di Bali pada tanggal 6 November 2025, yang berupa visa on arrival (VoA).
Untuk pelanggaran hukum lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 303 Juncto Pasal 137 dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis hakim PN Denpasar berpendapat bahwa kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” tidak diperuntukkan bagi angkutan penumpang, seperti yang dilakukan mereka berempat.
TEB kemudian dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu untuk pelanggaran lalu lintas tersebut.
Terkait dengan isu pornografi, Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyatakan bahwa hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya video berisi konten sensual di ponsel TEB.
Namun, Kepala Polres Badung menegaskan bahwa video tersebut adalah untuk konsumsi pribadi TEB dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur kriminal dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meskipun demikian, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Badung pada tanggal 4 Desember, terdapat barang bukti yang ditemukan, termasuk satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, serta dua tablet viagra.
Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dicegah untuk masuk kembali ke Indonesia.
Sementara itu, 14 warga negara Australia, satu dari Iran, dan satu dari Ukraina dilepaskan karena status mereka sebagai saksi saat terlibat dalam kegiatan konten media sosial di sebuah studio di Pererenan, Badung, Bali, saat penggerebekan TEB terjadi.
