International Kritik Dihapusnya Nama Soeharto

International Kritik Dihapusnya Nama Soeharto

International
International Kritik Dihapusnya Nama Soeharto

GlobalNews, International Kritik – Amnesty International mengkritik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Presiden Soeharto berasal dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 perihal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai cara mundur perjalanan reformasi. Pasalnya, jalan pengusutan kejahatan korupsi, rusaknya lingkungan maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Soeharto sepanjang 32 th. berkuasa belum selesai diungkap.

“MPR menciptakan preseden jelek yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa era lalu. Ini bakal berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid didalam keterangan tertulis, di terima Kamis (26/9/2024).

Usman menilai kebijakan itu termasuk bakal mempersempit ruang sipil bagi masyarakat sipil yang bergerak di sektor anti korupsi dan korban pelanggaran HAM era lalu. Apalagi, kata dia, ketentuan MPR beriringan dengan gagasan perlindungan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

“Ini memahami melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM sepanjang rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini memahami berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang mengupayakan menanggung tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” memahami Usman.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden ke dua RI Soeharto, berasal dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 perihal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang akhir era jabatan MPR periode 2019-2024. Menurutnya, usulan penghapusan diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

“Surat berasal dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” kata Bamsoet didalam sidang akhir era jabatan MPR, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat menjawab usulan Golkar pada Rapat Pimpinan MPR rapat dengan pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto didalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 selanjutnya secara diri pribadi, ayah Soeharto dinyatakan udah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan udah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.

Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR selanjutnya menyebutkan, usaha pemberantasan KKN mesti dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk tersedia Soeharto dan kroninya.

MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Bahas Pemulihan Nama Baik

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya langsung menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi Partai Golkar supaya MPR RI mengulas ulang Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 perihal Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bamsoet menyebut Fraksi Golkar berharap penjelasan khusus yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto supaya dinyatakan udah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP selanjutnya maupun kurangi maknanya.

“Kami langsung menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara berbarengan jajaran pimpinan MPR RI,” kata Bamsoet didalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Bamsoet mengatakan, sebelum akan mengakhiri era jabatan, pimpinan MPR RI bakal menyebabkan keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk terima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.

“Setelah kita menyebabkan keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, semua rakyat terharu didalam situasi yang terlampau hikmat, maka tanggal 28 dan 29 kita bakal menyebabkan termasuk keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk terima surat jawaban berasal dari MPR. Betapa indahnya dunia ini,” kata Bamsoet.

Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai product hukum. “Saya bisa memahami bahwa dua-duanya adalah keperluan untuk gelar pahlawan yang sepanjang ini dua tokoh ini terganjal,” kata Bamsoet

Menurut Bamsoet, MPR punyai stimulan rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa. Sehingga tidak ulang mewariskan dendam politik era lantas kepada generasi yang bakal datang.

GlobalNews