Ipar Zulhas Gantikan Zita Anjani
Ipar Zulhas Gantikan Zita Anjani
GlobalNews – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), menunjuk adik ipar dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk menukar posisi Zita Anjani yang mundur dari kursi Anggota DPRD DKI Jakarta.
Zita mundur dari DPRD Jakarta karena dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus. Adapun Ismail dipilih menukar Zita lantaran perolehan suaranya di Pemilu 2024 berada di rangkaian ke dua sehabis Zita di Dapil 5 Jakarta.
“Menurut undang-undang Pemilu, suara terbesar ke dua di bawah Bu Zita itu Pak Ismail,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen didalam keterangannya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Husen bilang, surat bersama hal usulan nama Ismail pun sudah diteken dan dikirim DPW PAN kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Setelah itu, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) selanjutnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang Pak Ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi,” ujar Husen.
Berada di Komisi C
Lebih lanjut, Husen menyebut nantinya Ismail akan tempati posisi yang ditinggalkan Zita di Komisi C DPRD DKI Jakarta. Adapun komisi ini mengurusi bidang keuangan.
Meski begitu, Husen tak memungkiri barangkali adanya perombakan posisi yang akan ditempati Ismail sebagai anggota dewan ke depan.
“Untuk kala bisa saja di Komisi C mirip di Bamus (badan musyawarah). Lihat perkembangan ke depan. Karena beliau (Ismail) baru kan, bisa saja di komisi lain,” kata dia.
Jadi Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani Mundur dari Kursi DPRD Jakarta
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan spesifik bidang pariwisata.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus mengatakan, surat pengunduran diri Zita dari sebagai anggota dewan sudah diterima pihaknya pada 18 Oktober 2024.
“Suratnya tanggal 14 Oktober. Kami terima tanggal 18 Oktober,” kata Augustinus didalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).
Augustinus bilang, bersama undur dirinya Zita tersebut, maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jakarta mesti langsung mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bertujuan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
“Namun untuk mekanisme PAW tetap didalam sistem administrasi,” ungkap Augustinus.
Lebih lanjut, Augustinus menyatakan, pengunduran diri Zita dari kursi DPRD Jakarta sudah tepat. Pasalnya, kata dia anggota dewan tak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.