Karyawati Toko Roti di Jaktim Dianiaya
Karyawati Toko Roti di Jaktim Dianiaya
GlobalNews – Seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) terluka sehabis dianiaya anak majikannya. Korban berinisial DA ini gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar anak bosnya.
Kepolisian pun turun tangan jalankan penyelidikan usai korban mengakibatkan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasie Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana membenarkan terdapatnya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024.
“Korban telah mengakibatkan laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata dia di dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan mengenai kejadian ini. Adapun mereka yang diperiksa adalah pelapor, terlapor, orangtua terlapor, dan rekan-rekan korban yang terhitung karyawan toko roti.
“4 saksi yang telah diperiksa,” ucap dia.
Lina menerangkan, peristiwa penganiayaan ini berawal sementara terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar teristimewa terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Korban tidak sudi karena bukan pekerjaannya,” ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan. “Terlapor marah dan mengambil alih 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan perihal kepala dan bahu korban,” ucap dia.
Luka Sobek di Kepala
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. “(Kursi) perihal kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” ucap dia.
Saat ini persoalan penganiayaan berikut ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam persoalan ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti tetap berstatus sebagai saksi. “Terkait terlapor sementara ini msh berstatus saksi yang karena perkara berikut tetap proses lidik,” tandas dia.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment