Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak
Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak

GlobalNews – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait kasus pelecehan terhadap mantan pasangannya yang dikenal dengan inisial AG.
Keputusan ini memastikan bahwa hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.
Informasi tentang penolakan kasasi ini tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID. SUS/2025 yang dikeluarkan pada hari Kamis, 13 November 2025.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi pernyataan di situs resmi MA yang diambil pada hari Senin, 24 November 2025.
Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Yanto.
Banding Jaksa Diterima
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mario Dandy. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, yang meminta delapan tahun penjara.
Setelah itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tanggal 22 Juli 2025, PT Jakarta meningkatkan hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mario Dandy kemudian mengajukan kasasi sebagai langkah hukum terakhir. Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, keputusan enam tahun penjara kini menjadi kekuatan hukum tetap (inkracht).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Leave a Comment