Kejagung Dan Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Kejagung Dan Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Kejagung
Kejagung Dan Imigrasi Cekal Ronald Tannur

GlobalNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengusahakan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus penganiayaan sampai tewas Dini Sera Afrianti.

Salah satu langkah yang sedang dicari solusinya adalah cekal ke luar negeri demi halangi pelesirannya selama sistem pengajuan kasasi.

“Nah itu (cekal) kan sedang dikoordinasikan dengan Imigrasi. Dan terkecuali tidak tidak benar tempo hari imigrasi udah memberikan pandangan kendati merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut bisa dilakukan. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Surabaya sedang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemkumham Divisi Imigrasi untuk mencari jalur muncul pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal itu disebutnya merupakan bagian dari keperluan sistem penegakan hukum.

“(Kewenangan) diamati dari siapa yang menahan. Kewenangan menghindar itu di mana dia lakukan upaya-upaya pencegahan. Sebenarnya terkecuali kami lihat, kewenangan menahannya ini kan udah di Pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, agar yang berkaitan ini tidak sampai bepergian agar bisa dilaksanakan monitoring,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung sedang menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan sampai tewas Dini Sera Afrianti.

Upaya terbaik pun dilaksanakan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.

Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya udah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan pas 14 hari untuk mengajukan kasasi.

“Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan tentu disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang lakukan pembenahan, lantas mempelajari, menganalisa, mengupas dan ini sedang menyusun suatu draf mengenai memori kasasi,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Kejari Surabaya bakal melayangkan kasasi dalam pas dekat. Tim kini sedang mendalami dan pakai pas sebaik bisa saja sebelum perlihatkan kasasi.

“Kami konsisten lakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini udah terungkap, lantas membaca berkas perkara lagi, sebabkan ceklis, persesuaian pada data-data dan fakta, dan seluruh yang berkembang dalam persidangan itu. Nah ini skrg sedang diformulasi, menjadi ini juga bakal sebabkan tentu saja memori kasasi ini tambah baik,” tahu dia.

Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md membuka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur wajib diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami moment tersebut.

“Iya itu wajib diperiksa. Sementara KY bisa turun untuk menilai prilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk lakukan pendalaman atas apa yang terjadi,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks bagian DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti berjalan tindak pidana.

“Orang udah terbukti meninggal dan ada pertalian dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas,” ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan menyita usaha hukum sambungan yaitu kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Saya berharap kejaksaan lakukan kasasi mengenai ini. Kita serahkan kepada hakim, sampai pas ini merasa menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai,” malah Mahfud.

GlobalNews