Kejati Jakarta Sudah Tetapkan 3 Tersangka
Kejati Jakarta Sudah Tetapkan 3 Tersangka

GlobalNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta jalankan penyitaan aset tanah punya tersangka BS terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi bantuan kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta periode 2023-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, di dalam perkara ini telah tersedia tiga tersangka.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengambil keputusan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syahron kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Para tersangka yang dimaksud adalah BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, BS selaku pemilik PT Indi Daya Group, dan ADM selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Adapun posisi persoalan secara ringkas, bahwa pada 2023 hingga bersama 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh tersangka BN selaku Kepala Cabang telah mengimbuhkan sarana kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.
“Berupa sarana Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor bersama jumlah total 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” ungkapnya.
Kasusnya
Diketahui, bantuan kredit tersebut pun tidak memenuhi beberapa syarat Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP perihal Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023, dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP perihal Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
“Bahwa pengajuan sarana kredit gunakan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dipercayai kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk pengajuan kredit,” kata Syahron.
Penyitaan Aset
Syahron mengatakan, aset yang disita merupakan sebidang tanah bersama luas 31.631 mtr. persegi, yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Penyitaan aset tersebut didampingi oleh BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai tanah tersebut lebih dari Rp50 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, penyitaan aset tanah itu dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. Hal tersebut menjadi bagian dari usaha penyidik menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara di dalam persoalan korupsi kredit fiktif Bank Jatim.
Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilaksanakan atas keinginan penyidik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan di dalam perkara tersebut raih Rp569.425.000.000.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari cara tegas Kejaksaan di dalam menegakkanhukum dan menegaskan pengembalian kerugian negara,” Syahron menandaskan.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment