KPK Cecar Anak Eks Gubernur Terkait Aset Keluarga

KPK Cecar Anak Eks Gubernur Terkait Aset Keluarga

KPK
KPK Cecar Anak Eks Gubernur Terkait Aset Keluarga

GlobalNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq dicek terkait masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Thoriq dicecar KPK tentang kepemilikan aset ayahnya.

“Didalami prihal kepemilikan asset atas nama AGK dan keluarganya,” kata Tessa sementara dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Tessa menyebut kontrol tersebut terjadi di Gedung Merah Putih KPK. Selain Thariq, saksi lainnya yang ikut dicek yakni Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral, Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen.

Keduanya telah datang dan dicek sebagai saksi di dalam perkara ini.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPPU bersama Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Tessa.

Selain mereka berdua, untuk saksi Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya yang diagendakan kontrol hari ini tidak hadir.

Sebelumnya, Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU di masalah kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset bersama nama orang lain lebih dari Rp100 miliar.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yakni ada pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset punya nilai ekonomis bersama mengatasnamakan orang lain bersama nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Dapatkan Cukup Bukti

Menurut Ali, berdasarkan penelusuran knowledge dan informasi, terhitung keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, penyidik pun mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dijalankan Abdul Gani Kasuba itu.

“Tim Penyidik terhitung telah jalankan kontrol saksi-saksi dan penyitaan sebagian aset punya nilai ekonomis di dalam upaya mencukupi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” menyadari Ali.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka baru atas masalah korupsi pengadaan izin tambang nikel yang di awalnya telah menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Tersangka Lain

Tersangka tersebut, yakni salah satunya seorang pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Dari sistem penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh Info dan knowledge untuk jadi alat bukti baru kaitan ada pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba. Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

“Untuk berikutnya memberikan pada penduduk tentang identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka terhitung paparan dugaan tingkah laku dan sangkaan pasalnya,” menyadari dia.

GlobalNews