LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky
LPSK Puji Ketegasan Oditur Tuntut Terdakwa Kasus Prada Lucky

GlobalNews – lembaga dukungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Oditur Militer III-14 Kupang juga menuntut para terdakwa penganiayaan Prada Lucky membayar restitusi. perihal itud disampaikan di dalam sidang tuntutan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, di dalam sidang agenda pembacaan tuntutan antara Kamis (11/12), tidak benar satu berkas perkara Oditur menyebutkan restitusi merupakan wujud pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menimbulkan Prada Lucky meninggal dunia.
Menurut perhitungan LPSK, nilai pindah rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, meraih keseluruhan sebesar Rp1.650.379.008 (satu miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menuturkan nilai itu dihitung berasal dari proyeksi gaji sampai usia pensiun dan keperluan hidup sampai dengan umumnya umur harapan hidup di NTT. Menurut dia, restitusi selanjutnya dibebankan kepada semua terdakwa yang meraih 22 orang. permintaan restitusi berikut tertuang di dalam 3 berkas yang terpisah, yaitu untuk Terdakwa perkara no 40-K hingga bersama dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan berikut dan menilai trik Oditur Militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, teristimewa di lingkungan Peradilan Militer. Tuntutan ini memastikan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang meresmikan hak atas pemulihan,” ungkap Antonius, seperti dikutip berasal dari siaran pers, Minggu (14/12/2025).
Antonius penambahan keputusan hakim di dalam perkara ini nantinya akan termasuk menyontoh putusan Kasasi nomer 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. didalam putusan selanjutnya Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa “perkara penembakan Bos Rental Mobil” membayar restitusi sejumlah ratusan juta rupiah untuk korban.
Ibu Prada Lucky akan pertolongan Rehabilitasi Psikologis
Antonius termasuk mengapresiasi, Oditur Militer yang jadi berpijak antara komitmen keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup terhitung kewajiban hukum untuk memperbaiki rusaknya dan kerugian akibat dari perbuatan.
“Selain mendapat service fasilitasi penghitungan restitusi, ibunda Prada Lucky yang mulai Terlindung LPSK mendapat pelayanan program perlindungan berbentuk Pemenuhan Hak Prosedural, perlindungan Medis dan bantuan Rehabilitasi Psikologis,” tutur dia.
LPSK Atensi kasus Prada Lucky
Antonius menentukan atensi penanganan perkara ini sejak awal dilaksanakan LPSK melalui upaya pro-aktif seminggu sehabis kematian Prada Lucky. LPSK turun segera melaksanakan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende sampai Kota Kupang untuk menyatukan informasi dari keluarga, saksi, dan juga melaksanakan koordinasi bersama penegak hukum.
“Berdasar PP nomer 7 tahun 2018 berkaitan dukungan Kompensasi, Restitusi, dan pemberian Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, tukar kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan pindah kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis,” dia menandasi.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.

Leave a Comment