Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine
Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine
GlobalNews – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyatakan, tetap membicarakan pindahan lima narapidana jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia. Dia mengatakan, pihaknya tetap mempelajari bersama melibatkan stakeholder terkait.
“Saat ini kami tetap mempelajari bersama bersama Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya dapat kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, supaya ketetapan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman layaknya dikutip dari siaran pers Senin (25/11/2024).
Supratman mengungkap, secara komitmen Prabowo sudah menyetujui pindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.
“Presiden sudah menyetujui secara komitmen (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas basic kemanusiaan, dan melindungi jalinan baik bersama negara-negara sahabat,” menyadari Supratman.
Supratman menjelaskan, hingga sementara ini, Indonesia belum punya prosedur selamanya berkaitan pindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya dapat mengusahakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini mutlak untuk melindungi jalinan baik bersama negara sahabat. Namun, kami juga kudu menegaskan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.
Salah satu alasan yang kudu dipenuhi, lanjut Supratman, negara asal dari napi WNA, kudu mengakui putusan pengadilan Indonesia sebab Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka kudu selesaikan era tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman.
Upayakan Pemulangan Napi WNI di Luar Negeri
Sebaliknya, Supratman menegaskan Indonesia juga mengusahakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang sementara ini ditahan di luar negeri.
“Kami juga berharap keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat kemungkinan juga mampu lagi ke Indonesia kecuali terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya tetap di dalam kajian,” kata Supratman.
Sebagai informasi, hingga sementara ini, Supratman mengaku sudah menerima surat dari para duta besar negara teman baik berkaitan pindahan napi WNA ke negara asalnya.
“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal keinginan untuk pengalihan,” dia menandasi.