Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai
Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai
GlobalNews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut Supratman, pengakuan itu hanya punya niat membandingkan bahwa sanggup saja perihal itu dilakukan, tetapi tidak serta merta kepada koruptor.
“Sebagai perbandingan kami berikan contoh, bahwa sesungguhnya Undang-Undang yang ada di pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dijalankan untuk melepaskan pelaku tindak pidana, bahkan koruptor,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengatakan, saat ini pemerintah sedang buat persiapan peraturan mengenai mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai pembantu presiden, dirinya tetap menunggu saran setelah itu berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita perlu regulasi tentang amnesti, grasi, dan abolisi untuk sesuaikan mekanisme pertolongan pengampunan. Kita tetap menunggu saran Bapak Presiden,” memahami dia.
Sebagai informasi, klarifikasi selanjutnya disampaikan untuk meluruskan pengakuan Supratman pada mulanya soal pengampunan koruptor lewat denda damai. Hal itu berkaca dengan payung hukum yang dimiliki Kejaksaan.
“Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru berikan ruang kepada Jaksa Agung untuk lakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hak Prerogatif Presiden
Menurut Andi, Presiden punya hak prerogatif menerapkan grasi, amnesti, ataupun abolisi untuk pelaku tindak pidana. Hal itu pun tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
“Nah dikarenakan itu aku hanya sampaikan bahwa apakah Presiden punya dasar untuk itu? Saya katakan iya. Apakah Presiden senang menggunakan itu? Tergantung Presiden. Tapi Undang-Undang Dasar, jangan benturkan pada Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Andi.
Namun demikian, perihal itu tetap hanyalah wacana dikarenakan peraturan turunannya belum ada.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment