Menteri PANRB Luruskan soal Kebijakan Fleksibilitas

Menteri PANRB Luruskan soal Kebijakan Fleksibilitas

Menteri
Menteri PANRB Luruskan soal Kebijakan Fleksibilitas

GlobalNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan berkenaan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Wini, kebijakan fleksibilitas kerja bukan artinya ASN bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Dia menyatakan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ditujukan di dalam perihal pengaturan lokasi dan selagi kerja.

“Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi ini bukan work from anywhere, tetapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini di dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.

Rini mengklaim bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.

“Tujuannya adalah sudah pasti untuk menambah kerja organisasi dan dikehendaki dengan fleksibilitas kerja ini bisa menambah kepuasan kerja,” ujar Rini.

Dia menyatakan bahwa kebijakan mirip sudah pernah lebih pernah diterapkan di sebagian negara lain, layaknya Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.

Rini kemudian mencontohkan negara Singapura yang sukses menambah responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan jenis kerja hybrid.

“Sedangkan Belanda itu sudah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” ucap Rini.

“Hal ini sudah pasti menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sudah menerbitkan peraturan berkenaan fleksibilitas kerja melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini terhubung peluang bagi lembaga pemerintah untuk mengadopsi jenis kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

Fleksibilitas kerja yang diatur termasuk kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kebijakan Fleksibilitas Kerja dan WFA ASN Jangan Abaikan Pelayanan Publik

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mengkritisi peraturan baru fleksibilitas kerja dan work from anywhere bagi ASN. Dede Yusuf mengingatkan peraturan tersebut bisa berdampak terhadap menurunnya pelayanan publik.

“Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya,” kata Dede Yusuf terhadap wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Dede, peraturan WFA dan jam kerja fleksibel tidak bisa diberlakukan terhadap semua ASN, khususnya ASN di bidang pelayanan masyarakat.

“Artinya, tidak bisa from anywhere layaknya pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan penduduk secara langsung,” ujar Dede.

Dede menilai, cuma sebagian ASN di bidang administrasi saja yang bisa ikuti peraturan tersebut.

“Mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi jika pelayanan publik itu tetap kudu berhadapan dengan masyarakat,” kata Dede.

Dede Yusuf berharap sehingga langsung tersedia proses evaluasi atau key performance indicator (KPI) bagi ASN yang menerapkan WFA.

“Saya berharap kudu tersedia faedah KPI andaikan menghendaki dilakukan WFA layaknya ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi,” ujar Dede.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai jaman teknologi selagi ini sesungguhnya amat mungkin untuk bekerja dari mana saja.

Namun, HNW mengingatkan, kudu tersedia evaluasi secara periodik bagi para ASN yang jalankan WFA. Sehingga, kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak disalahgunakan.

“Negara kudu jalankan evaluasi, apakah di dalam satu bulan atau satu kuartal kita jalankan evaluasi. Soalnya jika tidak tersedia evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak memadai mudah,” kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berharap para ASN jangan mengecewakan sesudah diberikan fleksibilitas selagi dan daerah bekerja.

“Bila pemerintah sudah mempercayakan ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu,” ucap HNW.

Leave a Comment

Leave a Reply

GlobalNews