Ombudsman RI Sebut Ada Disharmonisasi
Ombudsman RI Sebut Ada Disharmonisasi
GlobalNews – Ombudsman RI menyebut, disharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan tempat sebabkan group pekerja informal dan rentan tidak punya pertolongan sosial ketenagakerjaan. Salah satu regulasi yang belum serasi adalah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 telah menyesuaikan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menyebutkan bahwa secara nasional regulasi yang tersedia telah komprehensif dan problemnya tersedia di tingkat daerah, sebab tidak banyak provinsi/kabupaten/kota punya regulasi.
“Kabupaten Manggarai Barat telah tersedia tapi tetap umum, ke depan kita mengharapkan Kabupaten Manggarai Barat itu menyusun perbup berkaitan pengalokasian dana bagi para pekerja rentan layaknya petani, nelayan dan pekerja informal lainnya supaya tersedia payung hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan telah seiring bersama program pihaknya di dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Saran berasal dari Ombudsman pemda kudu buat persiapan regulasi secara tertentu terlebih pendataan pekerja informal yang nantinya dapat di-cover oleh pemerintah daerah,” katanya.
“Tahun depan kita dapat tingkatkan kuota pekerja-pekerja informal yang rentan lewat APBD, jikalau tahun ini kita telah siapkan 1.000 pekerja, tahun depan kita mengharapkan dapat jauh berasal dari terhadap ini,” mengerti Fransiskus Sales.
Sulit Membayar Iuran
Temuan di beberapa tempat memperlihatkan tetap banyak masyarakat, terlebih pekerja informal yang terkendala jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berlangsung sebab pekerja informal atau pekerja berdiri sendiri tidak terikat bersama perusahaan tempat bekerja supaya rentan jadi peserta tidak aktif.
Robert Na Endi mengungkapkan, Ombudsman RI dapat merekomendasikan kepada pemerintah supaya pekerja informal rentan layaknya petani dan nelayan yang kesusahan membayar iuran selanjutnya dapat beroleh pertolongan BPJS Ketenagakerjaan bersama keberadaan skema penerima pertolongan iuran (PBI).
“Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, supaya Kemenko ini duduk bersama bersama kementerian berkaitan untuk menyusun SKB, Surat Keputusan Bersama, yang meyakinkan supaya para petani dan nelayan itu dapat beroleh pertolongan iuran, PBI,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno mengatakan, pihaknya konsisten tingkatkan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami konsisten tingkatkan layanan kami, sosialisasi dan edukasi jadi perihal yg konsisten kita Mengerjakan secara masif, supaya semakin banyak pekerja yang mengerti dapat pentingnya pertolongan Jamsostek,” katanya.
“Risiko dapat berlangsung kapan saja, bersama pertolongan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga dapat kerja keras dan bebas khawatir berasal dari risiko kerja layaknya kecelakaan kerja hingga terjadinya kematian,” mengerti Kuncoro.
Klasifikasi Pekerja Informal
Secara nasional klasifikasi pekerja informal mendominasi status pekerja di Indonesia. Sekitar 59,17% berasal dari jumlah pekerja di Indonesia atau 84,13 juta masyarakat merupakan pekerja informal atau di dalam sistem jaminan sosial pekerja informal dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Dalam klasifikasi tersebut, profesi petani dan nelayan merupakan profesi yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi layaknya penyakit hingga kematian akibat kerja, kecelakaan kerja, hingga kesusahan ekonomi di era tua.
Mirisnya, di dalam situasi ringkih demikian, beberapa besar petani dan nelayan justru belum tersentuh skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Baru lebih kurang 2 juta jiwa atau 6,9% berasal dari jumlah petani se-Indonesia yang telah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan jumlah BPU berasal dari profesi nelayan baru meraih 491 ribu jiwa atau 38,7% berasal dari jumlah nelayan yang tersedia di Indonesia.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment