PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau
PKS Dorong Mendagri Kaji Ulang Perubahan Status Administrasi 4 Pulau

GlobalNews – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas kembali secara seksama ketetapan membuat perubahan standing pengelolaan empat pulau yang awal mulanya masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Mulyanto, isu ini amat sensitif yang sebaiknya diputuskan bersama pada Pemerintah, DPR dan juga bersama melibatkan DPD RI.
“Pemerintah sebaiknya hati-hati dan tekankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak memadai diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah,” kata Mulyanto di dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
“Namun secara dialogis mesti melibatkan masyarakat lewat pembahasan di Komisi berkaitan DPR RI bersama bersama bagian DPD RI dari tempat penentuan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, serupa bersama pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” sambungnya.
Anggota Komisi Energi DPR RI 2018-2024 itu menilai kasus ini mesti dikaji kembali secara mendalam dan komprehensif dan juga bukan cuma melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja. Tetapi termasuk mesti menimbang segi sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.
“Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan 4 pulau ini, berkaitan bersama soal batas Provinsi, yang merupakan kasus yang sensitif bagi masyarakat Aceh, dikarenakan Provinsi Aceh adalah tempat otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari cuman soal batas administratif,” tegasnya.
Milik Sumut
Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini empat pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi punya Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang dulunya terdapat di pada Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan bersama Kabupaten Aceh Singkil.
Polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut, ternyata sudah memadai panjang. Bahkan, pembahasannya capai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.