Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong

GlobalNews – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membawa dampak sorotan publik.
Permohonan perlindungan abolisi dan amnesti tersebut sudah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi pada pimpinan dewan, fraksi-fraksi, dan pemerintah untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.
Dengan perlindungan amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bakal dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
Dalam Surat Presiden nomer 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara dikarenakan dinyatakan terlibat berikan senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan kegunaan memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomer 43 tanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomer 43/tanggal 30 juli 2025 berkenaan keinginan pertimbangan DPR RI atas perlindungan abolisi terhadap Tom Lembong,” Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025..
Hal ini pasti mengakses babak baru dalam diskursus publik berkenaan perbedaan mendasar pada abolisi dan amnesti, tersebut penjelasannya.
Beda Abolisi dan Amnesti
Baru-baru ini, arti abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut mengenai kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilaksanakan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden harus mencermati pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi, menegaskan terdapatnya checks plus balances dalam pemanfaatan hak prerogatif ini.
Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang tengah berjalan maupun yang baru bakal dimulai.
Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi termasuk dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.
Penting untuk membedakan abolisi bersama bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara khusus menghentikan proses penuntutan sebelum terdapatnya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang lakukan tindak pidana tertentu, seringkali mengenai bersama kasus politik atau konflik.
Amnesti dapat diberikan meski tanpa terdapatnya pengajuan keinginan lebih-lebih dahulu. Hal ini berdasar terhadap Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang perlihatkan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu senantiasa harus memperhitungkan pendapat DPR.
Pertimbangan Pemerintah Beri Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengutarakan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Salah satu pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Salah satu yang menjadi basic pertimbangan kepada dua orang yang aku sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kami inginkan menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Pertimbangan lainnya adalah demi suasana kondusif dan merajut persaudaraan di pada seluruh anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di pada seluruh anak bangsa dan sekaligus memperhitungkan untuk membangun bangsa ini secara berbarengan bersama seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti termasuk tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya punyai kontribusi kepada negara.
Oleh dikarenakan itu, Supratman menegaskan perlindungan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
“Yang berkaitan termasuk punyai punyai prestasi ataupun punyai kontribusi kepada Republik,” katanya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment