Proses Ekstradisi Eks CEO Investree Serupa
Proses Ekstradisi Eks CEO Investree Serupa

GlobalNews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi buronan persoalan Investree, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi bakal persis bersama ekstradisi buron persoalan korupsi proyek pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el) Paulus Tannos dengan sebutan lain Thian Po Tjhin.
Dia menuturkan sistem ekstradisi tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan supaya bakal memakan saat yang lumayan lama dikarenakan bakal hadir banyak koordinasi antara otoritas pusat Indonesia bersama dengan otoritas pusat Qatar.
“Belum lagi koordinasi antar aparat penegak hukum (APH) kami bersama mereka dan tetap banyak lagi,” kata Supratman layaknya dilansir Antara.
Namun demikianlah dirinya mengatakan ekstradisi Adrian tetap baru dan terus berproses hingga ketika ini, di mana seluruh dokumen pengajuan ekstradisi namun disiapkan.
Apabila semua dokumen udah siap, kata dia, dapat digelar pula sidang terkait permohonan ekstradisi Adrian oleh pengadilan di Qatar, identik sepertu proses ekstradisi Tannos di Singapura.
Adapun Kemenkum, selaku otoritas pusat didalam penanganan ekstradisi, menerima permintaan ekstradisi Adrian yang kabur ke Qatar, berasal dari Kepala Divisi hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permintaan ekstradisi tersebut ditujukan supaya Adrian meniti proses hukum di Indonesia berkenaan tindak pidana menghimpun dana dari penduduk tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Tanah Air.
Tersangka
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro dan instansi Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk didalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait tindak lanjut sistem penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto dengan kata lain Adrian Gunadi udah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk didalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan OJK bekerja identik dengan aparat penegak hukum cocok bersama dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree udah mengemukakan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan lalu bakal diproses cocok ketetapan yang berlaku.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment