Putuskan Hasil Pemeriksaan 3 Hakim
Putuskan Hasil Pemeriksaan 3 Hakim
GlobalNews – Komisi Yudisial (KY) dapat segera mengungkapkan hasil pengecekan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam masalah pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan hasil pengecekan tiga hakim tersebut dapat diputuskan lewat sidang pleno. Ia menyebut sidang pleno dapat memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim seandainya terbukti bersalah pada sistem pengecekan sebelumnya.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat dapat kita gelar pada awal bulan September,” kata Mukti sementara ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).
Dia menjelaskan Tim Investigasi KY telah lakukan pengecekan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8). Pemeriksaan dilaksanakan sepanjang kurang lebih lima jam.
Dalam pemeriksaan, kata dia, seluruh hal didalami, terlebih perihal ada atau tidaknya pelanggaran sepanjang sistem sidang pada Ronald Tannur.
Maka dari itu, Mukti menghendaki seluruh pihak untuk tunggu sidang pleno KY untuk sadar hasil pengecekan lengkap ketiga hakim lantaran sementara ini hasil pengecekan itu belum bisa dibuka ke publik.
“Tunggu pleno ya,” ucap dia. dilansir dari Antara.
Lapor ke KY
Sebelumnya, Senin (29/7), papa dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, dan juga politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.
Pelapor yakin terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh sebab itu, pelapor inginkan KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH dan juga menjatuhkan saran pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami menghendaki kiranya KY bisa menambahkan saran yang terbaik, yaitu harapan kita adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas.