Riza Chalid Bakal Dipanggil Kejagung
Riza Chalid Bakal Dipanggil Kejagung

GlobalNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sudah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk kontrol sebagai tersangka kasus korupsi didalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) th. 2018-2023.
Terkait perihal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menghendaki Kejagung bersikap tegas dan tidak gentar didalam menghadapi siapapun.
“Saya minta Kejagung selalu bertindak tegas dan tidak menambahkan perlakuan spesifik kepada siapapun, termasuk MRC. Jangan sampai karena dia diakui miliki pengaruh, Kejagung jadi ragu, jangan. Kejagung ini representasi penegakkan hukum negara, tidak boleh gentar kepada siapapun. Semua warga negara kudu diperlakukan sama di mata hukum,” kata dia didalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Menurut Sahroni, yakin dapat Kejagung tak dapat pandang bulu. “Apalagi sudah ditetapkan tersangka, berarti Kejagung miliki alat bukti yang valid. Tunjukkan kepada publik bahwa Kejagung tidak pandang bulu,” tahu dia.
Sahroni pun berharap, pemanggilan MRC tak dibeda-bedakan. “Kerugian negara akibat kasus ini terlampau besar, meraih ratusan triliun rupiah. Jadi perlakukan para tersangkanya sebagaimana hukum memperlakukan para pelaku korupsi lainnya, dengan tegas dan tanpa kompromi. Saat ini publik menyimpan harapan besar pada Kejagung,” pungkasnya.
Kejagung Akan Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan sudah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk kontrol sebagai tersangka kasus korupsi didalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) th. 2018-2023.
“Jadi tentu penyidik kan tetap menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang dapat datang dapat tersedia jadwal-jadwal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Harli belum bisa menegaskan kapan kontrol Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan. Namun begitu, upaya pencarian untuk lakukan penjemputan paksa termasuk dilakukan penyidik.
“Ya tentu (melakukan pencarian). Karena yang mengenai sudah dicegah masuk didalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lantas lintas perjalanan orang ke didalam dan ke luar negeri,” tahu dia.
“Tentu kita termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang tersedia di luar negeri, para atase kita, untuk lakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita tetap lakukan upaya-upaya,” sambung Harli.
Sembilan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menentukan kembali sembilan tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi didalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) th. 2018-2023.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan sudah diperoleh alat bukti yang lumayan untuk menentukan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.
Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
“Tersangka lakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara atau perekonomian negara,” tahu dia.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment