Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Saut Situmorang
Saut Situmorang Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

GlobalNews – Sejumlah tokoh nasional menyaksikan secara segera sidang vonis perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Jumat (18/7/2025).

Beberapa tokoh ada di antaranya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dongker dipadu celana panjang cokelat. Anies segera duduk di kursi pengunjung anggota depan.

Tak sendiri, Anies diapit oleh mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, Akademisi Rocky Gerung, dan Refly Harun. Mereka serupa duduk di kursi pengunjung yang sama.

Mereka kelihatan betul-betul mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam persoalan tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, gara-gara menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian dan juga tanpa disertai anjuran berasal dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah manfaat diolah jadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengerti perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah jadi gula kristal putih gara-gara perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong terhitung disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan juga Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan pidana 7 tahun penjara berkaitan persoalan importasi gula terhadap Kementerian Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh gara-gara itu dengan pidana penjara sepanjang 7 tahun dikurangi sepanjang terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Selain pidana 7 tahun penjara, Tom Lembong terhitung dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan andaikata denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sepanjang 6 bulan.

“Menuntut agar agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memastikan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong udah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah jalankan tindak pidana korupsi yang ditunaikan secara bersama-sama,” kata jaksa.

Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong pun mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa di persoalan korupsi importasi gula terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Saya terheran-heran dan kecewa gara-gara tuntutan yang dibacakan seluruhnya mengabaikan 100 persen berasal dari fakta-fakta persidangan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara teliti dan mencatat dengan teliti tiap tiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang udah diungkap di dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.

“Tapi satu pun aku tidak temukan penyesuaian di dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di dalam persidangan. Jadi aku agak heran saja, apakah ini memang pola kerja berasal dari terhadap Kejaksaan Agung,” mengerti dia.

Leave a Comment

Leave a Reply

GlobalNews