Tahanan Kota Korupsi Emas Jatuh Sakit
Tahanan Kota Korupsi Emas Jatuh Sakit
GlobalNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru tentang masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kesibukan usaha komoditi emas th. 2010 hingga dengan 2022. Lima di antaranya jadi tahanan kota dengan alasan sakit.
“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan sesudah dokter melakukan kontrol kesegaran pada lima orang tersangka ini, maka dengan memperhitungkan segala sesuatu, sebab alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Lima tersangka yang jadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Kami sampaikan dalam kurun selagi 2010 hingga 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero sudah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPPLM yang sudah dikerjakan penahanan sebelumnya,” memahami dia.
Meningkatkan Nilai Jual
Menurut Harli, para tersangka dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur agar mereka tidak hanya menggunakan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan saja, melainkan termasuk untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban ke PT Antam.
“Agar menaikkan nilai menjual LM para tersangka. Para tersangka memahami dan memahami bahwa hal berikut bertentangan dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku sebab LM Antam nerupakan merk dagang milik PT Antam yang punya nilai ekonomis,” Harli menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru di masalah dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kesibukan usaha komoditi emas th. 2010 hingga dengan 2022. Mereka berperan menggunakan merk PT Antam Tbk secara ilegal.
“Pada hari ini, 18 Juli 2024 penyidik sudah melakukan pemanggilan pada tujuh saksi. Para saksi di check sejak pagi secara maraton dan ditemukan tersedia bukti permulaan yang memadai bahwa pada tujuh saksi ini punya keterkaitan dan kegunaan yang kuat pada tindak pidana korupsi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Tujuh Tersangka
Harli merinci, tujuh tersangka berasal berasal dari swasta yaitu berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT selaku Direktur PT JTU. Dua di antaranya yaitu SL dan GAR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota, dengan alasan sesudah dokter melakukan kontrol kesegaran pada tersangka ini dengan memperhitungkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” memahami dia.
Adapun kegunaan ketujuh tersangka bahwa dalam kurun selagi 2010 hingga dengan 2021, masing-masing tersangka selaku jasa pelanggan manufaktur PT Antam Tbk sudah secara melawan hukum melakukan pesekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merk dagang Antam tanpa didahului kerjasama dan membayar Antam,” kata Harli.
Lebih lanjut, sesuai dengan estimasi yang sudah dipasok oleh para tersangka, produksi logam mulia yang dilekatkan merk Antam secara ilegal capai 109 ton. Sementara estimasi kerugian keuangan negara capai Rp 1 triliun.
“Apa yang beredar Info di penduduk apakah emas itu palsu, tadi sudah aku jelaskan sesunggunnya emas itu tidak palsu, tetapi hak merk Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka agar tersedia selisih harga,” Harli menandaskan.