KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat
KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat

GlobalNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat persoalan dugaan korupsi didalam pemilihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji antara Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Awalnya itu datang dua asosiasi. telah bertambah ulang ternyata. jadi 11, dan ini info konsisten jalan supaya ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep mengatakan penyidikan kasus selanjutnya butuh sistem yang lama, supaya berpengaruh pada pengumuman tersangka.
“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang bikin penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ gara-gara kita wajib benar-benar firm (tegas) dari tiap-tiap travel itu yang beda-beda jual kuotanya,” jelasnya.
Pengembalian duit ke KPK berlainan Tiap Travel
Asep menambahkan sejumlah biro travel sudah mengembalikan sejumlah duit terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. tetapi jumlahnya bervariasi.
Perbedaan ini bertopang antara jumlah kuota haji khusus yang di terima tiap-tiap travel.
“Jadi dari tiap-tiap dan ini beda-beda (jumlah pengembalian uang) tiap-tiap travel, berdasarkan kuotanya. perumpamaan travel A itu sekian puluh ribu, di yang B dapat saja itu lebih besar,” beber Asep.
Asep mencontohkan, proporsi kuota haji pribadi yang diperjual belikan menggunakan hukum ekonomi. tambah banyak permintaan maka jadi besar harga dikenakan.
“Contoh gampangnya begini, kala hadir demand permohonan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tapi kuotanya terbatas, tentu kan yang paling (berani) tinggi bisa membayar yang akan memperoleh (kuota) sesuai hukum ekonomi seperti itu,” tahu Asep.
Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Merata
Asep meluruskan, jatah kuota tambahan haji khusus didalam persoalan korupsi yang sedangkan ditangani tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel.
Menurut Asep, KPK mesti memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang di terima tiap-tiap biro travel sebelum akan uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.
“Pembagiannya tidak rata. Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu. lantas datang yang kebagian 200 kuota, ada 300 kuota, datang yang lebih dari itu, akan tetapi ada juga yang semata-mata kebagian 10 kuota saja, lantas mesti satu-satu,” jelasnya.
KPK Cari Pencetus rencana Bagi-Bagi Kuota Haji
KPK sedangkan mengusut sosok pencetus ide proporsi kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi jadi 50 persen sama untuk haji reguler dan haji khusus.
“Siapa yang milik rencana untuk membagi 50 prosen 50 prosen dikarenakan kan sebenarnya telah hadir di undang-undangnya tahu disebutkan bahwa 92 prosen dan 8 persen,” ujar Asep Guntur.
Selain itu, Asep menyebutkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji, sedangkan mendalami sosok yang berinisiatif untuk menghendaki sejumlah uang berasal dari penjualan kuota haji teristimewa yang udah dibagi jadi 92 persen.
“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk berharap sejumlah duwit Berapa besarannya? kemudian kepada siapa saja duit ini dibagikan? dihimpun berasal dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedangkan kami dalami,” katanya.
KPK telah Periksa Eks Menag Gus Yaqut
KPK mengumumkan mengawali penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji antara Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni antara 9 Agustus 2025.
Pengumuman ditunaikan KPK sehabis berharap info kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di dalam penyelidikan kasus selanjutnya pada 7 Agustus 2025.
Pada ketika itu, KPK terhitung memberikan namun berkomunikasi bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengkalkulasi kerugian keuangan negara di dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menginformasikan penghitungan awal kerugian negara dalam persoalan selanjutnya mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, keliru satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya terhitung menjelaskan pihaknya sudah menemukan sejumlah kejanggalan di dalam penyelenggaraan ibadah haji th. 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal jatah kuota 50 berbanding 50 berasal dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai bersama dengan Pasal 64 Undang-Undang nomer 8 th. 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sesuaikan kuota haji spesial sebesar 8 % tetapi 92 prosen untuk kuota haji reguler.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment