Ahmad Sahroni Dukung PN Surabaya
Ahmad Sahroni Dukung PN Surabaya
GlobalNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permintaan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak mampu bepergian terlihat negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji cara ini. Politikus NasDem ini termasuk menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menunjang penuh upaya hukum di dalam kasus ini.
“Saya yakin sekali bersama ketegasan dan komitmen Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam menangani kasus ini. Beliau serupa sekali nggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi di dalam kasus yang benar-benar janggal dan udah menyita perhatian semua penduduk Indonesia seperti ini. Jadi kita tetap mempunyai banyak harapan kepada Kejaksaan,” kata dia di dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) mampu menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. Dirinya termasuk menyebut, penduduk memandang dan menantikan tiap tiap beberapa langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi meskipun nyawa korban tidak bisa saja mampu dikembalikan, namun setidaknya negara perlu menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita bakal kembali dipertaruhkan. Tentunya penduduk bakal memandang dan menilai tiap tiap cara dan putusan yang ada,” malah Sahroni.
Sahroni meminta sistem hukum kelanjutan di dalam kasus kematian almarhum Dini, mampu berjalan bersama pertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan perlu senantiasa berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang berjalan di PN Surabaya tempo hari perlu jadi yang pertama dan terakhir,” tutup Sahroni.
Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan permintaan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Gregorius Ronald Tannur, sehingga tidak mampu bepergian terlihat negeri.
“Kami layangkan untuk permintaan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini,” ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).
Putu menjelaskan, permintaan cekal pada Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yaitu berasal dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. “Surat permohonannya dilayangkan per hari ini,” jelasnya.
Putu meminta pencekalan pada Ronald Tannur mampu dikerjakan secepat mungkin, demi kelancaran sistem hukum ke tingkat Mahkamah Agung.
Maka itu, pihaknya mengaku bakal berkoordinasi bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham. “Sehingga kita mampu monitor, sehingga yang berkaitan tidak mampu ke luar negeri,” ujarnya.
Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku konsisten memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur tetap berada di Indonesia.
“Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang berkaitan saat ini tetap berada di indonesia,” tandasnya.
Membebaskan Ronald Tannur
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membiarkan Gregorius Ronald Tannur (31) berasal dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak berasal dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan udah lakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang memicu tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana di dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.