WNA Di Deportasi Oleh Dirjen Imigrasi

WNA

WNA Di Deportasi Oleh Dirjen Imigrasi

WNA
WNA Di Deportasi Oleh Dirjen Imigrasi

GlobalNews, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke di dalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di daerah asalnya terhadap Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor berasal dari 11 orang di antaranya terhitung sudah dicabut.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, tindak pidana yang dilaksanakan oleh 13 orang selanjutnya antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA selanjutnya ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka bakal menjalani sistem projustisia di Taiwan,” tutur Silmy kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Menurut Silmy, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepolisian negara setempat pun ikut melakukan pengawalan ketat atas kepulangan 13 orang tersebut.

Selain deportasi, mereka kita masukkan terhitung ke daftar cekal supaya tidak mampu kembali ke Indonesia dan tentunya sistem hukum di Taiwan sudah tunggu 13 orang ini,” menyadari dia.

Adapun 13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762, yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan.

Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan aksi supaya Indonesia tidak dijadikan daerah pelarian para pelaku kejahatan atau DPO berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan daerah beroperasi kejahatan cyber,” Silmy menandaskan.

Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian Pelaku Kejahatan

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini supaya Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau daerah pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan daerah beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy di dalam keterangan tercantum di terima di Jakarta, Sabtu (5/7/2024) layaknya dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke di dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di daerah asalnya.

Adapun tindak pidana yang dilaksanakan oleh 13 orang selanjutnya adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka sudah dicabut paspor-nya.

Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan terhadap Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA selanjutnya ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka bakal menjalani sistem pro-justitia di Taiwan,” menyadari Silmy.

GlobalNews