Saksi Korupsi Impor Emas Di Periksa Kejagung

Saksi

Saksi Korupsi Impor Emas Di Periksa Kejagung

Saksi
Saksi Korupsi Impor Emas Di Periksa Kejagung

GlobalNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali laksanakan kontrol terhadap sejumlah saksi perihal persoalan korupsi impor emas, yakni terhadap pengelolaan aktivitas usaha komoditi emas th. 2010 hingga bersama dengan 2022.

“Para saksi dicek untuk Tersangka HN dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar didalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dikerjakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan didalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tujuh tersangka baru perihal persoalan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan aktivitas usaha komoditi emas th. 2010 hingga bersama dengan 2022. Lima di antaranya menjadi tahanan kota bersama dengan alasan sakit.

“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di tempat tinggal tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan bersama dengan standing tahanan kota, bersama dengan alasan setelah dokter laksanakan kontrol kebugaran terhadap lima orang tersangka ini, maka bersama dengan mempertimbangkan segala sesuatu, gara-gara alasan sakit, maka penyidik berketetapan laksanakan penahanan kota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Lima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sepanjang 20 hari ke depan.

“Kami sampaikan didalam kurun sementara 2010 hingga 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero udah secara melawan hukum laksanakan persengkokolan bersama dengan para General Manager UBPPLM yang udah dikerjakan penahanan sebelumnya,” paham dia.

Menyalahgunakan Jasa Manufaktur

Menurut Harli, para tersangka bersama dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur agar mereka tidak cuma memakai untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan saja, melainkan termasuk untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja serupa dan membayar kewajiban ke PT Antam.

“Agar meningkatkan nilai menjual LM para tersangka. Para tersangka paham dan paham bahwa perihal berikut bertentangan bersama dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku gara-gara LM Antam nerupakan merk dagang punya PT Antam yang punyai nilai ekonomis,” Harli menandaskan.

Leave a Reply

GlobalNews