Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol
Bareskrim Berhasil Bekuk Buronan Judol
GlobalNews – Direktorat Siber Bareskrim Polri telah membawa satu orang buronan (DPO) persoalan judi online web W88 berinisial HS dari Filipina ke Indonesia terhadap Jumat (22/11/2024) dini hari.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, Jumat (22/11), mengatakan HS dalam perkara ini berperan sebagai manajer regional spesifik Indonesia untuk mengumpulkan dan terima rekening deposit.
Dia menambahkan, pihaknya masih laksanakan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku HS, lanjut dia, akan dikerjakan penahanan di Bareskrim Polri. Diketahui, perputaran uang di web W88 mencapai Rp 1 triliun.
Pengungkapan ini pun kemudian turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut pun mengapresiasi prinsip Polri dalam memberantas judi online (judol).
“Apresiasi membuat tim siber Mabes Polri yang amat betul-betul dalam menangkap para pelaku judol. Progres layaknya ini yang selamanya kami tunggu-tunggu, ungkapan persoalan besar bersama tersangka yang memainkan peran sentral dalam mengoperasikan judol. Bukan yang remeh-remeh. Jadi selanjutnya, tinggal kami kejar bandar utamanya. Mau dia sembunyi di mana pun itu, kami perlu tangkap dia,” ujar Sahroni dalam keterangannya.
Kembangkan Kasus
Lebih lanjut, Sahroni pun menghendaki Polri bisa mengembangkan jaringan judol yang dimiliki oleh pelaku. Menurutnya, hal tersebut akan mengantarkan polisi terhadap bandar besarnya.
“Pelaku yang ditangkap inikan posisinya manajer regional, pasti dia tersambung langsung ke bandar besarnya. Makanya, polisi perlu bisa mengembangkan persoalan ini sampai ke atas-atasnya, tidak boleh berhenti sampai di sini. Kalau lambat kami akan kehilangan momentum,” jadi Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni pun percaya bahwa polisi akan makin lama ganas terhadap para pelaku judol.
“Tapi aku yakin, bersama prinsip seluruh stakeholder, judol ini kami bisa berantas. Yakin itu,” tutup Sahroni.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment