Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji
Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

GlobalNews – KPK menduga datang lebih berasal dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat di dalam kasus dugaan korupsi berhubungan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji antara Kementerian Agama th. 2023-2024.
“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan apabila tidak tidak benar lebih berasal dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8).
Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar beroleh pembagian haji spesial yang besar terhitung dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
“Mungkin andaikan travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya berasal dari tadi yang 10.000 itu. apabila travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. lantas cocok bersama travel, layaknya itu,” katanya.
Adapun 10.000 kuota haji privat tersebut diatur dalam Surat keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun 2024 berkenaan Kuota Haji Tambahan th. 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Besaran Kuota Haji Khusus
Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi jadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK memberitakan mengawali penyidikan perkara dugaan korupsi didalam pemilihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman berikut dilakukan KPK sehabis menghendaki keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK termasuk memberikan namun berkomunikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara di dalam kasus tersebut.
Kerugian capai Rp1 T
KPK antara 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara didalam persoalan berikut capai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama juga KPK menghindar tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf privat Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi di dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah hal pembagian kuota 50:50 berasal dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal berikut tidak kompatibel bersama Pasal 64 Undang-Undang nomor 8 th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji teristimewa sebesar 8 prosen sedangkan 92 prosen untuk kuota haji reguler.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Leave a Comment