Kementerian Agama Gelar Nikah Massal

Kementerian Agama Gelar Nikah Massal

Kementerian
Kementerian Agama Gelar Nikah Massal

GlobalNews – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin. Acara ini bakal digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Kemenag menggelar nikah masal untuk menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan bakal hadir.

“Pendaftaran Nikah Massal diakses sampai 20 Juni 2025 bersama dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta sanggup mendaftar lewat KUA cocok domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025), layaknya dilansir dari webside Kementerian Agama.

Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen administrasi cocok ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 perihal Pencatatan Pernikahan.

Ketentuan ini berlaku bagi semua calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda dikarenakan cerai hidup, maupun dikarenakan pasangan udah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran Pernikahan Bisa Dilakukan Langsung di KUA

Pendaftaran pernikahan sanggup dilaksanakan segera di KUA atau secara daring lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika Catin memilih untuk menikah di luar lokasi kecamatan tempat tinggalnya, maka ia perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah perlu dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sebelum saat hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin perlu menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menyebutkan alasan keterlambatan.

GlobalNews