Mabes TNI Tegaskan Kapal Induk AS USS Nimitz

Mabes TNI Tegaskan Kapal Induk AS USS Nimitz

Mabes
Mabes TNI Tegaskan Kapal Induk AS USS Nimitz

GlobalNews – Viral di media sosial video yang perlihatkan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz melintasi perairan Aceh. Keberadaan kapal perang raksasa selanjutnya sempat mengakibatkan beraneka spekulasi di sedang masyarakat. Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa kehadiran kapal itu legal dan cocok hukum laut internasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi perlihatkan bahwa kapal induk selanjutnya melintas memakai hak transit berdasarkan ketetapan didalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Sesuai ketetapan UNCLOS 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa perlu meminta izin kepada negara pantai sepanjang selalu mematuhi ketetapan pelayaran internasional,” tahu Kristomei didalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2025).

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu risau dengan kehadiran USS Nimitz di perairan Indonesia. Ia menegaskan TNI selalu mengawasi dan memantau pergerakan kapal selanjutnya untuk menjamin keamanan nasional dan ketertiban kegiatan di wilayah laut.

“Kami tetap memantau pergerakan kapal sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat maupun mengancam kedaulatan negara,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Wajib Ikuti Aturan Internasional

Meski melintas tanpa perlu meminta izin, kapal perang asing selalu perlu mengikuti ketetapan internasional sepanjang berada di jalan pelayaran strategis seperti Selat Malaka.

Sebelumnya, video kemunculan USS Nimitz di perairan Aceh ramai dibagikan di beraneka media sosial. Beberapa netizen bertanya legalitas keberadaan kapal perang Amerika selanjutnya di wilayah perairan Indonesia.

GlobalNews