Main Judi Online Jaksa Gadungan Tipu Rp4,6 Miliar

Main

Main Judi Online Jaksa Gadungan Tipu Rp4,6 Miliar

Main
Main Judi Online Jaksa Gadungan Tipu Rp4,6 Miliar

GlobalNews – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang lakukan penipuan berjumlah kurang lebih Rp4,6 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perihal ini, yang menyebut bahwa ini dampak buruk berasal dari judi online.

“Lagi-lagi ada ‘hal gila’ yang terjadi akibat kebiasaan buruk judi online. Sampai nekat jadi jaksa gadungan begitu. Maka berasal dari itu, saya minta tak sekedar dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini sangat buat orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini layaknya narkoba, jadi bandarnya juga wajib ditindak layaknya bandar narkoba,” kata dia di dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Politikus NasDem itu pun terus meminta seluruh pihak, sehingga sungguh-sungguh memberantas judol. Menurutnya, jikalau terus dibiarkan, judi online bakal semakin menyebabkan kerusakan banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dan saya terus meminta kepada seluruh pihak terkait, baik berasal dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah tentu ini tingkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari terasa menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum wajib kompak berantas judol berasal dari hulu ke hilir,” mengetahui Sahroni.

Dia meminta sehingga tidak ada ulang penduduk yang jadi gelap mata akibat bermain judi online.

“Bagi penduduk yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang tentu kena dampaknya,” tutup Sahroni.

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Rp4,6 Miliar

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang lakukan penipuan berjumlah kurang lebih Rp4,6 miliar.

“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun sesudah ditelusuri ternyata yang perihal bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2024) layaknya dilansir Antara.

Ia mengatakan pelaku CAN lakukan penipuan dengan obyek untuk bermain judi online dan membiayai model hidupnya lantaran tidak punyai pekerjaan.

Modus yang dilaksanakan pelaku adalah berpura-pura jadi pegawai Kejaksaan dan meminjam duit dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) berasal dari Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang dibekukan selanjutnya berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen berasal dari KPK.

Terungkap

Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula saat seorang korban yang berinisial YIE mendatangi Kantor Kejaksaan terhadap 26 Agustus 2024 untuk bertanya status kepegawaian CAN karena terasa sudah ditipu.

“Sejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya sudah mengalami kerugian berupa duit sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah rekan kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.

Selain kepada YIE, pelaku CAN juga lakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

Selain itu, ia juga lakukan penipuan tiga rekan dekatnya dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total jumlah penipuan yang dilaksanakan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.

Adapun pelaku CAN ditangkap terhadap Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, terhadap pukul 23.45 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain baju dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, hingga surat perintah Kejaksaan.

“Setelah ini kami bakal serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk sistem hukum selanjutnya,” kata dia.

GlobalNews