Petinggi Smelter Jelaskan Proses Bisnis PT Timah
GlobalNews, Petinggi Smelter – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi komoditas timah atau korupsi timah dan menghadirkan sejumlah saksi pada Senin, 30 September 2024. Salah satunya Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron dengan kata lain Aon yang termasuk terdakwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengupas proses bisnis dalam kerja sama antara PT Timah bersama dengan sejumlah smelter swasta, berkenaan peleburan pasir timah yang dibeli atau diperoleh berasal dari hasil penambangan rakyat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut Tamron, perekonomian warga sekitar jadi terganggu tanpa adanya solusi atas lanjutan hidup mereka sepanjang pengusutan kasus ini. Sebab, kerja sama yang dikerjakan PT Timah bertujuan untuk mendorong produktivitas timah dan perekonomian warga Bangka Belitung.
“Tambang rakyat berikut jadi mata pencaharian masyarakat Bangka Belitung, bersama dengan demikian bersama dengan adanya pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung terlampau terpuruk supaya memicu angka perekonomiannya rendah berasal dari seluruh provinsi di Indonesia,” tutur Tamron kepada majelis hakim.
Dia termasuk membantah adanya permainan di balik kesepakatan kerja sama PT Timah bersama dengan swasta. Untuk 5 smelter yang terpilih, disebutnya lantaran paling siap di antara lainnya.
“Lima smelter yang terpilih berasal dari adanya 30 smelter lainnya karena pertimbangan PT Timah yang menyaksikan kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan karena kedekatan,” tahu dia.
Terdakwa Lain yang Hadir di Persidangan
Terdakwa lainnya yang datang jadi saksi dalam persidangan adalah Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang Bangka Belitung, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina selaku General Manager PT TIN, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Kwang Yung dengan kata lain Buyung selaku Komisaris CV VIP.
Rosalina sempat mengakui, bahwa sebetulnya ada pertemuan antara terdakwa Harvey Moeis bersama dengan sejumlah pihak. Namun, dalam moment berikut hanya mengupas penyesuaian harga membeli timah oleh PT Timah Tbk.
“Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey berlangsung di pertengahan 2019 bersama dengan topik bahasan penyesuaian harga,” ujarnya.
Dia termasuk menyebutkan keterlibatan smelter swasta dalam proses peleburan timah, yang kini terlilit di kasus korupsi tersebut. Menurutnya, smelter swasta dilibatkan karena proses peleburan bakal lebih tidak mahal ketimbang dikerjakan sendiri oleh PT Timah.
Pasalnya, PT Timah pakai tanur listrik untuk meleburkan timah, waktu smelter swasta ada yang pakai tanur batu bara untuk proses peleburan.
Rosalina pun mengkalkulasi, proses peleburan yang dikerjakan PT Timah kemungkinan hanya USD 1.000 per ton dan smelter swasta memerlukan biaya USD 2.000-2.500 per ton. Namun begitu, peleburan yang dikerjakan PT Timah tidak mampu dikerjakan sekali lantaran tetap terkandung terak pada peleburan pertama, supaya peleburan perlu diulang hingga tiga kali.
“Karena tanur batu bara pernah diganti jadi tanur listrik, jadi biayanya membengkak,” ungkapnya.
Dakwaan Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus korupsi komoditas timah. Dia termasuk memperkaya diri sebagai sebesar Rp420 miliar dan disangkakan bersama dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Harvey memilih untuk tidak menyampaikan keberatan.
Hal ini bermula waktu majelis hakim mempersilakan Harvey untuk berdiskusi bersama dengan tim kuasa hukumnya menanggapi dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU. Setelah diskusi singkat kepada majelis hakim dia mengaku tidak bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Saya tahu dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya bersama dengan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dengan demikian, maka hakim melanjutkan sidang pada Kamis 22 Agustus 2024 bersama dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2024, bersama dengan agenda saksi berasal dari penuntut umum,” kata Hakim Ketua.
Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan berasal dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun atas kasus korupsi timah.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 hingga bersama dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama bersama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta menghendaki pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 hingga bersama dengan USD750 per ton.
“Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat procesing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak punya Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Timah, Tbk. Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan berikut kepada PT Timah Tbk.
“Melakukan negosiasi bersama dengan PT Timah Tbk berkenaan bersama dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam,” tahu Jaksa.
Setelah kesepakatan bersama dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu mampu menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan berikut mampu melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, dia termasuk memperkaya dirinya berasal dari duit panas berikut sebesar Rp420 miliar. Beberapa duit mengalir ke istrinya, Sandra Dewi yang dibelikan bersifat barang mewah.
Diantaranya 88 tas mewah merk Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, Louis Vuitton. Lalu ada termasuk perhiasan yang pernah dibeli sebanyak 141.
Atas basic itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.